REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami kerja sama antara PT Eksploitasi dan Industri Hutan (Inhutani V) dan PT PML dalam penyidikan kasus dugaan suap pengelolaan kawasan hutan. Pemeriksaan dilakukan pada Rabu (8/10) terhadap tiga saksi terkait kerja sama tersebut.
Pendalaman lebih lanjut dilakukan oleh KPK dengan memeriksa Kepala Departemen Hukum Perum Perhutani, Indianto Suhardi, serta dua mantan SEVP Inhutani V bernama Ema Ismariana dan Sudarwanto. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pemeriksaan ini bertujuan untuk memperjelas keterlibatan kedua perusahaan dalam kerja sama.
Sebelumnya, pada 14 Agustus 2025, KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 13 Agustus 2025. Tersangka tersebut adalah Direktur PT PML Djunaidi (DJN), Staf Perizinan SBG Aditya (ADT), dan Direktur Utama Inhutani V Dicky Yuana Rady (DIC). Djuanidi dan Aditya ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap, sedangkan Dicky Yuana Rady sebagai penerima suap.
Pada hari penetapan tersangka, KPK juga mengumumkan penyitaan barang bukti berupa uang tunai senilai 189.000 dolar Singapura, Rp8,5 juta, serta dua unit kendaraan roda empat.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.