Selasa 04 Oct 2016 23:00 WIB

Susi: Reklamasi Jangan Sampai Langgar UU dan Rusak Lingkungan

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti
Foto: Republika/ Raisan Al Farisi
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyatakan permintaan Presiden Joko Widodo terkait dengan rencana reklamasi di sejumlah daerah termasuk di Teluk Jakarta sudah jelas, yaitu jangan sampai melanggar aturan.

"Permintaan Pak Presiden sudah sangat jelas. Reklamasi jangan sampai melanggar Undang-undang, tidak boleh merusak lingkungan, tidak merugikan nelayan dan tidak ada yang menabrak peraturan," kata Menteri Susi dalam diskusi di Jakarta, Selasa (4/10).

Menurut dia, pada saat ini ada sebanyak 37 lokasi yang akan dikembangkan melalui reklamasi, di mana 17 sedang melakukan reklamasi dan 20 lainnya statusnya akan melakukan reklamasi.

Menteri Kelautan dan Perikanan juga menyatakan sayangnya karena yang dibangun pada saat ini lebih dahulu adalah pulau-pulau yang merupakan bagian reklamasi, bukan bendungan untuk mencegah banjir dahulu.

Dia menyadari bahwa izin reklamasi dengan luas tanah 500 ha adalah wewenang pemerintah provinsi, sementara tugas KKP adalah memberi rekomendasi, sebagaimana diatur Peraturan Presiden No 112 Tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.

Saat ini, Susi beserta kementerian terkait tengah menunggu keputusan dari Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) terkait pelaksanaan reklamasi Teluk Jakarta yang sepakat dihentikan bersama karena tumpang tindihnya peraturan.

Dalam sejumlah kesempatan lain, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyatakan kalangan nelayan tradisional di kawasan Teluk Jakarta tidak dirugikan bila proyek reklamasi benar-benar dilanjutkan.

"Kami (Kementerian Kelautan dan Perikanan) akan memastikan nelayan tidak dirugikan," kata Menteri Susi dalam acara diskusi yang digelar UNDP-Rappler Indonesia di Jakarta, Kamis (29/9).

Menteri Kelautan dan Perikanan memaparkan bahwa reklamasi itu boleh saja asalkan sesuai dengan aturan, pemangku kepentingan tidak dirugikan, dan tidak merusak lingkungan di sekitarnya. Bila ada dari berbagai persyaratan tersebut yang tidak dilaksanakan dengan tepat, kata dia, reklamasi juga tidak boleh diteruskan.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan bahwa berbagai pihak jangan sampai mengadu domba antarmenteri dalam berbagai persoalan. Misalnya, terkait dengan kontroversi reklamasi di kawasan Teluk Jakarta.

"Sesuai pesan Pak Luhut (Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman), jangan mengadu domba menteri. Kami para menteri menjalankan visi dan misi Presiden RI," kata Menteri Susi dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (22/9).

Menteri Susi juga menginginkan agar persoalan, seperti reklamasi di Teluk Jakarta, jangan diadudomba, jangan dipolitisiasi, dan jangan sampai membuat kegaduhan baru.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement