Rabu 16 Oct 2019 00:52 WIB

KKP Tangkap Dua Kapal Illegal Fishing Asal Vietnam-Malaysia

Kedua kapal tersebut ditangkap di Zona Ekonomi Eksklusif Laut Natuna Utara, Kepri

Rep: Imas Damayanti/ Red: Esthi Maharani
Kapal Pengawas Perikanan (KP) Hiu 01 menangkap dua kapal perikanan asing ilegal berbendera Vietnam di wilayah Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI) Laut Natuna Utara, akhir pekan lalu. Kedua kapal tersebut menambah daftar catatan kapal ikan ilegal asing yang tertangkap pada kuartal pertama tahun ini menjadi 16 kapal.
Foto: Dok KKP
Kapal Pengawas Perikanan (KP) Hiu 01 menangkap dua kapal perikanan asing ilegal berbendera Vietnam di wilayah Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI) Laut Natuna Utara, akhir pekan lalu. Kedua kapal tersebut menambah daftar catatan kapal ikan ilegal asing yang tertangkap pada kuartal pertama tahun ini menjadi 16 kapal.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menangkap dua kapal asing asal Malaysia dan Vietnam. Kedua kapal tersebut ditangkap di Zona Ekonomi Eksklusif Laut Natuna Utara, Kepulauan Riau, Ahad (13/10) kemarin.

Kapal berbendera asing bernomor KG 94626 TS dengan ukuran 58 Gross Tonage ditangkap oleh Kapal Pengawas Perikanan Hiu 11 yang pada pukul 15.20 WIB. Dalam penangkapan itu KKP mengamankan 14 orang awak kapal berkebangsaan Vietnam lengkap dengan alat tangkap terlarang, pair trawl.

“Kami tangkap bersama 14 orang awak berkebangsaan Vietnam. Bersama mereka juga kami amankan pari trawl yang terlarang,” kata pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Keautan dan Perikanan KKP Agus Suherman, di kantornya, Jakarta, Selasa (15/10).

Adapun penangkapan itu bermula dari deteksi awal yang dilakukan pada 11 dan 12 Oktober melalui pemantauan udara. Dari operasi pemantauan itu, pihaknya mampu mendeteksi kapal asing yang beroperasi di wilayah kelautan perikanan Indonesia, yakni Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia 711.

Dari hasil pantauan itu, lanjut Agus, diterjunkan tiga kapal pengawas antara lain Orca 01, Orca 03, dan Kapal Hiu 11 untuk bergerak menuju titik deteksi guna menangkap kegiatan illegal fishing. Selanjutnya, penangkapan atas satu kapal Malaysia bernomor JHF 6388 TU2 dengan ukuran 28 Gross Tonnage dilakukan oleh Orca 03 pada 14 Oktober.

Agus menjelaskan, kedua kapal ditangkap karena diduga melakukan aktivitas illegal fishing di perairan Indonesia tanpa izin. Saat ini kedua kapal berikut awaknya dikawal menuju Pangkalan PSDKP Batam, Kepulauan Riau.

“Selanjutnya mereka akan menjalani proses penyidikan,” ujarnya.

Proses penyidikan nantinya akan dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan Pangkalan PSDKP Batam yang sesuai dengan Undang-Undang (UU) Perikanan. Adapun ancaman sanksi yang dapat diterima pelaku illegal fishing dapat dijerat dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimum Rp 20 miliar.

Dengan penangkapan ini, kata Agus, KKP kembali mencatatkan perlakuan tegas terhadap wilayah laut Indonesia. Berdasarkan catatan KKP, sepanjang 2019 terdapat 51 kapal ikan asing (KIA) yang berhasil ditangkap. Ke-51 KIA tersebut terdiri dari 20 kapal Malaysia, 19 kapal Vietnam, 11 kapal Filipina, dan satu kapal asal Panama.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement