Selasa 04 Oct 2016 19:19 WIB

KPK Dinilai tak Profesional Tangani Kasus Reklamasi

Rep: Ahmad Islamy Jamil/ Red: Bayu Hermawan
  Suasana Pulau G hasil reklamasi di Teluk Jakarta, Jumat (23/9).
Foto: Republika/ Yogi Ardhi
Suasana Pulau G hasil reklamasi di Teluk Jakarta, Jumat (23/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah nelayan Jakarta, mahasiswa, dan elemen masyarakat lainnya yang tergabung dalam Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta (KSTJ) menggelar aksi unjuk rasa terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka menilai KPK tidak lagi menunjukkan sikap yang independen dan profesional dalam menangani kasus korupsi proyek reklamasi Pantai Utara Jakarta.

Koordinator aksi KSTJ, Nelson Simamora mengatakan kasus korupsi reklamasi Pantai Utara Jakarta masuk dalam kategori grand corruption. Dalam kasus itu, para pengembang dengan leluasa dapat mengatur Pemerintah Daerah (Pemda) dan DPRD DKI Jakarta untuk menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Reklamasi sesuai keinginan mereka.

Pengadilan pun telah memvonis eks presiden direktur PT Agung Podomoro Land (APL), Ariesman Widjaja, terbukti melakukan penyuapan terhadap mantan anggota DPRD DKI Jakarta, M Sanusi, dalam pembahasan raperda tersebut.

"Kami menduga masih banyak pihak yang terlibat dalam kejahatan korupsi reklamasi ini, baik oknum di Pemda DKI maupun DPRD DKI," ujar Nelson kepada Republika.co.id, Selasa (4/10).

Dia berpendapat, KPK seharusnya bisa menjadi tumpuan utama dalam penuntasan kasus reklamasi Teluk Jakarta. Akan tetapi, kata Nelson, penanganan kasus tersebut oleh KPK  sampai saat ini seakan berjalan di tempat dan belum lagi menunjukkan perkembangan yang berarti.

Alih-alih mengumumkan tersangka lainnya, KPK kini justru melepas status pencekalan terhadap salah satu pengusaha besar reklamasi yaitu bos Agung Sedayu Group (ASG), Sugianto Kusuma alias Aguan.

"Yang lebih aneh lagi, KPK malah mengadakan diskusi publik dengan tema 'Kebijakan Reklamasi: Menilik Tujuan, Manfaat dan Efeknya'. Padahal, diskusi publik bukanlah tugas KPK. Tugas lembaga itu adalah menyelesaikan kasus korupsi reklamasi," tegasnya.

Sementara Ketua Bidang Hukum DPP Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI), Ahmad Marthin Hadiwinata menuturkan reklamasi telah menyebabkan kerusakan lingkungan dan menyengsarakan ribuan nelayan yang mencari nafkah di perairan Teluk Jakarta.

Tak hanya itu, izin reklamasi yang diterbitkan oleh Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) juga terbukti melabrak aturan hukum yang ada, sehingga Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pun memutuskan untuk membatalkan izin tersebut pada akhir Mei lalu. 

"Bagi kami, diskusi publik yang digelar KPK kali ini menunjukkan adanya kemunduran lembaga tersebut dalam menyelesaikan kasus korupsi reklamasi Teluk Jakarta," ucapnya.

Oleh karenanya, kata dia, massa KSTJ yang terdiri dari nelayan, mahasiswa, dan elemen masyarakat lainnya berencana menggelar aksi di depan Kantor KPK Jalan HR Rasuna Said Kavling C1 Jaksel, hari ini, pukul 13.00 WIB.

"Kami ingin mengingatkan para pimpinan KPK agar mereka sadar akan fungsi lembaga yang mereka pimpin itu," ujar Marthin.

KPK dijadwalkan menggelar diskusi publik bertajuk 'Kebijakan Reklamasi: Menilik Tujuan, Manfaat dan Efeknya' pada Selasa (4/10) ini. Diskusi yang diadakan di Auditorium Gedung KPK itu bakal menghadirkan sejumlah narasumber seperti, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, serta mantan Ketua Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Emil Salim.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement