Selasa 04 Oct 2016 14:48 WIB

MUI: Larangan Sesama Jenis di Alquran Lebih Banyak daripada Membunuh

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Joko Sadewo
Parade kelompok LGBT
Foto: EPA/KATIA CHRISTODOULOU
Parade kelompok LGBT

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendukung perluasan maknsa pencabulan yang tertuang dalam pasal 292 KUHP. Jika tidak diluaskan maka bisa disalahartikan sebagai pelegalan hubungan sesama jenis.

Anggota Komisi Fatwa MUI, Mursyidah Thahir menyebutkan norma hukum yang tercantum dalam Pasal 292 membuka peluang perbuatan cabul boleh dilakukan sesama jenis baik laki-laki maupun perempuan, sepanjang tidak dilakukan oleh orang dewasa ke orang yang belum dewasa.

"Pasal itu hanya menekankan pada perbuatan sesama jenis orang dewasa ke yang belum dewasa, sementara sesama dewasa, tidak mendapatkan ancaman hukuman. Ini memberikan peluang dan melegalisasi hubungan seksual orang dewasa sesama jenis, ketentuan pasal 292 harus diperluas," kata Mursyidah Thahir dalam sidang uji materi pasal KUHP di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (4/10).

Menurut Mursyidah, MUI dengan tegas menyatakan perbuatan cabul adalah perbuatan yang dilarang dalam Islam. MUI memandang perbuatan cabul atau sesama jenis adalah perbuatan keji dan dilaknat Allah SWT.

Bahkan, larangan perbuatan cabul juga ditegaskan beberapa kali dalam ayat suci Alquran lebih banyak dari larangan membunuh."Penegasan perbuatan sesama jenis ini diulang dalam alquran sebanyak 8 kali, dibandingkan dengann larangan membunuh yakni 7 kali," kata Mursyidah.

Selain itu, perbuatan cabul juga merendahkan martabat dan derajat manusia. Dalam konstitusi, perbuatan cabul tidak sesuai dengan nilai luhur yang ada dalam UUD 1945, khususnya pasal 28 G yang menghendaki setiap orang berhak bebas dari perlakuan yg merendahkan derajat dan martabat manusia.

"Ketentuan pasal 292 berpotensi tidak adanya kepastian hukum, sehingga dampaknya hak quo merugikan masyarakat dan cenderung terlanggarnya hak warga negara untuk mendapat kepastian hukum," katanya.

Adapun Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini kembali menggelar sidang pengujian Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana atau Kitab Undang-undang Hukum Pidana terkait tiga pasal yakni pasal 284, 285 dan 292 KUHP dengan agenda mendengarkan keterangan pihak terkait dari DPP Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Selain itu juga, pada hari ini sidang juga diagendakan mendengarkan keterangan dari ahli dari Komnas Perempuan sebagai pihak terkait.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement