Selasa 04 Oct 2016 06:43 WIB

Polisi Belum Temukan Unsur Penistaan Agama Dimas Kanjeng

Rep: Mabruroh/ Red: Indira Rezkisari
Tersangka Dimas Kanjeng Taat Pribadi digiring petugas usai melakukan rekontruksi di padepokannya Desa Wangkal, Gading, Probolinggo, Jawa Timur, Senin (3/10).
Foto: Antara/Umarul Faruq
Tersangka Dimas Kanjeng Taat Pribadi digiring petugas usai melakukan rekontruksi di padepokannya Desa Wangkal, Gading, Probolinggo, Jawa Timur, Senin (3/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dimas Kanjeng Taat Pribadi ditangkap pada 22 September 2016 atas dugaan pembunuhan yang dilakukan pada Abdul Ghani dan Ismail Hidayat. Statusnya menjadi tersangka setelah diketahui menjadi otak pembunuhan pada kedua mantan pengikutnya tersebut.

Selain itu, Taat Pribadi juga dilaporkan atas dugaan penipuan dengan uang mahar ratusan miliar. Polda Jawa Timur menerima laporan penipuan Rp 800 juta, kemudian Rp 1,8 miliar dan Rp 200 miliar dari korban di Sulawesi Selatan. Sedangkan Bareskrim Polri menerima satu laporan dengan kerugian Rp 25 miliar.

Untuk kasus penipuan, status Taat Pribadi masih sebagai saksi terlapor. Dan rencananya masih ada dua korban lagi yang akan melaporkan yakni dari Probolinggo dan Tanjung Perak.

Sedangkan perihal dugaan penistaan agama yang disebut-sebut dilakukan oleh Taat Pribadi sebagai modus penipuannya, hal ini masih tengah didalami oleh aparat kepolisian. Kendati demikian apabila ditemukan dugaan penistaan tersebut maka pihaknya juga akan berkoordinasi dengan lembaga terkait.

"Masalah kemungkinan adanya penistaan agama tentunya sampai saat ini, kita masih belum mendapatkan info langsung terkait hal itu. Tentunya ini kita masih perlu koordinasikan dengan pihak terkait, dalam hal ini bisa seperti mui, kemudian tokoh-tokoh agama yang membidangi hal itu," ujar Karopenmas Polri Brigjen Agus Rianto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (3/10).

Agus melanjutkan setelah berkoordinasi dengan MUI, kemudian ditemukan terpenuhinya dugaan unsur-unsur penistaan agama yang dimaksud, tentu aparat Kepolisian akan segera memproses. Namun tegasnya, hingga saat ini kasus yang tengah ditangani masih seputar pembunuhan dan penipuan.

"Kita akan monitor terus perkembangannya. Kita memintai keterangan berbagai pihak terkait," ujar Agus.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement