Jumat 28 Oct 2016 07:53 WIB

Dimas Kanjeng Juga Dijerat Pasal Pencucian Uang

Rep: Mabruroh/ Red: Ani Nursalikah
Polisi menunjukkan barang bukti berupa emas batangan dari tersangka penipu Dimas Kanjeng Taat Pribadi ketika ungkap kasus di Mapolda Jawa Timur, Jumat (7/10).
Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Polisi menunjukkan barang bukti berupa emas batangan dari tersangka penipu Dimas Kanjeng Taat Pribadi ketika ungkap kasus di Mapolda Jawa Timur, Jumat (7/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian daerah Jawa Timur menjerat Dimas Kanjeng Taat Pribadi dengan pasal berlapis. Taat bukan saja dijatuhi pasal tindak pidana pembunuhan dan penipuan, namun juga terkena tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Argo Yuwono mengatakan ditemukan aliran dana hasil kejahatan Taat pribadi untuk membeli berbagai hal, di antaranya sawah, rumah, ruko, bengkel dan juga beberapa mobil mewah.

"Sebagiannya itu sudah kita sita dan sekarang sedang dikembangkan lagi," ujar Argo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (27/10).

Baca: Polisi Temukan Mata Uang Asing Milik Taat Pribadi

Pihaknya pun bekerja sama dengan perbankan guna menyita berbagai aset tersebut. Saat ini penyidik masih melakukan penyelidikan kembali untuk mencari tahu lebih lanjut perihal aset-aset yang dimiliki Taat.

Untuk kasus penipuan, polisi telah membuktikan lempengan emas yang dimiliki Taat untuk dibagikan pada para pengikutnya adalah palsu. Emas batangan tersebut ternyata terbuat dari tembaga dan seng.

Sedangkan untuk kasus pembunuhan dua mantan pengikutnya, Ismail Hidayat dan Abdul Ghani, Taat pun ditetapkan sebagai dalang dari pembunuhan itu. Kini Taat Pribadi telah diamankan di balik sel jeruji Polda Jatim.

    

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement