REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antarlembaga Badan Pengawas Pemilu Jawa Tengah, Teguh Purnomo mengungkapkan, kepala daerah yang kembali maju pada pilkada rawan melakukan kampanye lebih awal dari waktu yang telah ditentukan. Pejawat juga rawan menggunakan fasilitas negara.
"Petahana (pejawat) juga rawan memanfaatkan fasilitas negara untuk melakukan kampanye terselubung," katanya di Semarang, Jumat (30/9).
Guna mengantisipasi hal tersebut, Bawaslu Jateng telah menyosialiasikan pengawasan jalannya semua tahapan Pilkada 2017 kepada beberapa kelompok masyarakat, dan partai politik secara bersama. "Mereka juga kami minta memberikan laporan jika melihat ada calon yang mencuri start kampanye," ujarnya.
Kendati demikian, Bawaslu Jateng tidak bisa langsung menindak laporan jika terjadi pelanggaran tahapan pilkada. Bawaslu harus melakukan verifikasi guna mencari bukti konkrit.
Anggota Komisi A DPRD Jawa Tengah, Sriyanto Saputro meminta Bawaslu Jateng melakukan pengawasan yang lebih intensif terhadap sejumlah pejawat yang maju pada pilkada secara serentak di tujuh kabupaten/kota pada 2017.
"Para petahana tersebut perlu diawasi karena berpotensi memanfaatkan berbagai fasilitas negara saat masa kampanye," katanya.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah Jawa Tengah, Joko Purnomo saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa para kandidat Pilkada 2017 tidak mempunyai waktu untuk mencuri start kampanye. Berdasarkan jadwal yang ditentukan KPUD, penetapan calon akan dilakukan Senin (24/10), pengundian nomor urut pada Rabu (26/10), penetapan jadwal kampanye serta pengadaan alat peraga kampanye (APK) oleh KPU pada Kamis (27/10). Sedangkan masa kampanye mulai 28 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017.
"Dari penetapan, pengambilan nomor urut, hingga masa kampanye, cukup padat sehingga waktunya mepet dan tidak mungkin mereka mencuri start dalam berkampanye," ujarnya.
Tujuh daerah di Jateng yang akan menggelar pilkada serentak pada 15 Februari 2017 itu adalah Kota Salatiga, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Batang, Kabupaten Jepara, Kabupaten Pati, Kabupaten Cilacap, dan Kabupaten Brebes.