Kamis 29 Sep 2016 22:29 WIB

Wali Kota Makassar Genjot Kinerja Lurah

Wali Kota Makassar Muhammad Ramdhan Pomanto
Foto: Youtube
Wali Kota Makassar Muhammad Ramdhan Pomanto

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan 'Danny' Pomanto menggenjot kinerja lurahnya di 143 kelurahan. Orang nomor satu di Makassar itu, ingin melihat lurahnya lebih pro-aktif dalam menyikapi persoalan di wilayah kerjanya.

"Lurah itu perpanjangan tangan wali kota," tegas Wali Kota Danny saat memimpin rapat kordinasi bersama SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah), camat, dan lurah di kediaman pribadi wali kota, Jalan Amirullah, Kota Makassar, Kamis (29/9).

Ia menegaskan, lurah harus bekerja lebih giat lagi memenuhi harapan warga, dan bersikap tegas terhadap warga yang melanggar aturan. Ia mencontohkan partisipasi warga di bidang kebersihan hingga saat ini masih menjadi persoalan mendasar yang dihadapi pemerintah kota.

Terbukti saat berkunjung ke beberapa wilayah di Kota Makassar, terdapat sejumlah warga yang belum menunjukkan tanggung jawabnya dalam menjaga kebersihan lingkungannya.

Sampah masih kerap dibiarkan berserakan tidak pada tempatnya, padahal pemerintah kota telah menyiapkan fasilitas penjemputan sampah seperti Tangkasa ki dan Fukuda. Pemandangan seperti itu banyak dijumpai khususnya pada bangunan ruko (rumah toko).

"Lurah harus tegas dalam hal ini," kata Danny. Malah menurutnya terdapat aturan yang memungkinkan pemerintah kota mendenda warganya hingga Rp 50 Juta jika membuang sampah sembarang tempat.

Peningkatan performa di bidang kebersihan, lanjut Danny juga berkontribusi bagi raihan Adipura. Apalagi tahun ini, Makassar menargetkan Adipura Paripurna setelah dua tahun berturut-turut berhasil meraih supremasi tertinggi di bidang kebersihan lingkungan itu.

"Kriteria Adipura Paripurna lebih ketat lagi," jelasnya.

Setidaknya ada 17 kriteria yang harus dipenuhi Makassar jika ingin meraih Adipura Paripurna, di antaranya memiliki instalasi pengolahan air limbah domestik komunal, menerapkan kebijakan pengurangan penggunaan kantong pelastik, dan melakukan inventarisasi gas rumah kaca.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement