Sabtu 22 Oct 2022 15:40 WIB

Pemkot Makassar Siagakan Layanan 112 Respon Kasus Ginjal Akut

Di Kota Makassar belum ditemukan kasus gangguan ginjal akut anak-anak.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Wali Kota Makassar Danny Pomanto.
Foto: Antara/Abriawan Abhe
Wali Kota Makassar Danny Pomanto.

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar menyiagakan layanan 112 untuk mengefektifkan pengaduan langsung masyarakat terkait dengan gangguan ginjal akut. Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto mengatakan, layanan 112 selama ini berfungsi dengan baik dan digunakan oleh masyarakat umum mengadukan segala bentuk pelayanan yang disediakan pemkot.

"Sekarang ini lagi heboh dan viral itu gangguan ginjal akut. Alhamdulillah, di Makassar belum ada kasus, tetapi kita tetap siaga dan memaksimalkan semua bentuk pelayanan termasuk layanan 112," ujarnya di Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Sabtu (22/10/2022).

Danny, sapaan akrabnya, mengatakan, hingga saat ini, belum ada kasus gangguan ginjal akut anak di wilayahnya. Meski begitu, pihaknya sudah meminta Dinkes Kota Makassar untuk memantau anak-anak yang dirawat di rumah sakit.

Menurut dia, pemanfaatan layanan 112 untuk memaksimalkan bentuk pemantauan. Hal itu karena jika hanya mengandalkan tenaga kesehatan yang ada, maka akan tidak maksimal. "Kan kalau ada masyarakat yang mengetahui dan langsung menelpon 112, kita bisa langsung ke lokasi yang dimaksud. Apalagi kita punya itu home care yang bisa datang ke rumah warga juga," kata Danny.

Dengan masuknya laporan di layanan call center 112, Danny berharap, kondisi kesehatan anak-anak Kota Makassar lebih terpantau. "Kita juga mengimbau kepada semua keluarga terutama ibu-ibu kalau ada anaknya yang sakit untuk memanfaatkan layanan 112 agar bisa kita monitor," ucapnya.

Kepala Dinkes Kota Makassar, dr Nursaidah Sirajuddin mengatakan, telah mengeluarkan surat pemberitahuan kepada penanggung jawab rumah sakit, puskesmas, klinik, apotek, dan toko obat se-Kota Makassar. Tenaga kesehatan di fasilitas layanan kesehatan dilarang meresepkan obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk sirop kepada masyarakat.

Hal itu tertuang dalam surat pemberitahuan nomor: 440/2670/PSDK/X/2022 tertanggal 20 Oktober 2022. "Seluruh apotek dan toko obat tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk sirop, sampai dilakukan pengumuman resmi oleh pemerintah sesuai ketentuan perundang-undangan," ucap Nursaidah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement