Kamis 29 Sep 2016 19:00 WIB

Bupati Sayangkan Anak-Anak Terlibat Pembakaran Gedung DPRD Gowa

Petugas pemadam kebakaran berusaha memadamkan api saat kebakaran di kantor DPRD Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Senin (26/9).
Foto: Antara/Abriawan Abhe
Petugas pemadam kebakaran berusaha memadamkan api saat kebakaran di kantor DPRD Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Senin (26/9).

REPUBLIKA.CO.ID, GOWA -- Bupati Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan Adnan Purichta Ichsan YL menyayangkan adanya anak-anak yang diduga terlibat dalam pembakaran kantor DPRD beberapa waktu lalu.

"Saya juga kaget mendengar kabar itu. Kita sangat menyayangkan kenapa mesti ada pelibatan anak-anak di bawah umur dalam insiden pembakaran kantor DPRD Gowa," ujarnya di Gowa, Kamis (29/9).

Adnan Purichta mengatakan, pelibatan anak-anak dalam insiden rusaknya dan terbakarnya kantor DPRD Gowa menjadi perhatiannya karena anak-anak yang tidak mengerti diikutkan dalam unjuk rasa anarkis itu. Namun meskipun demikian, bupati tetap mempercayakan semua penanganan insiden ini kepada pihak kepolisian baik dari Polres Gowa maupun Dirkrimum Polda Sulsel.

"Kita serahkan dan percayakan kepada pihak kepolisian dalam hal ini Polres Gowa dan Polda Sulsel untuk mengusut secara tuntas pelaku dan aktor intelektualnya," katanya.

Mantan Legislator DPRD Sulawesi Selatan dua periode itu mengaku jika aktivitas perkantoran baik para anggota DPRD Gowa maupun pegawai lainnya tetap berjalan seperti biasanya. Karena menurut dia, aktivitas pemerintahan maupun legislasi akan terus berjalan berdampingan dan semua program-program yang telah dicanangkan juga tetap dijalankan.

"Pembakaran itu tidak menghambat kerja-kerja anggota dewan dan kita juga di pemerintahan tetap menjalankan program yang telah kita canangkan," jelasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Frans Barung Mangera, mengatakan Rabu, (28/9) dinihari telah ditangkap tujuh orang terduga pelaku pembakaran kantor DPRD.

Mereka adalah MR, 14 tahun, dan NA (15), sebagai pelaku pembakaran; lalu ada MUS (16), AP (16), MUR (15), dan SF (16), yang merupakan pelaku perusakan; serta satu pelaku lagi, MY (17), yang diketahui mencuri DVD player saat insiden berlangsung.

Sebelumnya, massa pengunjuk rasa mendatangi kantor DPRD Gowa dan melakukan pembakaran gedung terkait dengan polemik Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Lembaga Adat Daerah (LAD).

"Pembakaran dilakukan oleh salah satu kelompok yang sedang bertikai antara kelompok kerajaan Gowa dengan Pemerintah Kabupaten Gowa," ujar Frans Barung.

Berdasarkan informasi yang diterima Polda Sulsel, pengunjuk rasa mendesak DPRD Gowa agar mencabut Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang Lembaga Adat Daerah yang telah menjadi polemik selama beberapa pekan ini.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement