REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Unit Reskrim Polsek Koja akan memeriksa kejiwaan seorang berinisial C (32 tahun), terduga pelaku pembakaran permukiman padat penduduk di Jalan Lorong L, Koja, Jakarta Utara, pada Selasa (16/11) lalu. Dalam peristiwa itu sebanyak 37 rumah penduduk dilaporkan hangus dilahap si jago merah.
Kapolsek Koja AKBP Abdul Rasyid mengatakan, agenda pemeriksaan kejiwaan terhadap terduga pelaku itu untuk mengetahui kesehatan mentalnya. Sebab, keterangan dari sejumlah saksi bahwa terduga pelaku diduga sedang depresi. "Ia (terduga) pernah mengancam orang tua untuk dibunuh, pernah mengatakan rumahnya juga mau dibakar," ujar Abdul Rasyid kepada awak media, Rabu (17/11).
Namun demikian, Abdul Rasyid belum bisa membenarkan atau menyimpulkan bahwa terduga pelaku mengalami gangguan kejiwaan. Sebab, kata dia, yang berwenang memberikan pernyataan adalah tim dokter spesialis kejiwaan. Karena itu, pihaknya bakal melakukan pemeriksaan kejiwaan terduga pelaku.
"Pasti akan kita periksa kejiwaan. Nanti akan terjawab dari hasil pemeriksaan dokter," tandas dia.
Sebelumnya, terduga pelaku C diamankan terkait kasus kebakaran di permukiman padat penduduk di Koja, Jakarta Utara. Dia merupakan salah satu penghuni yang rumahnya hangus terbakar. Dalam perkara ini, seorang saksi mengetahui terduga pelaku C bermain korek api.
Menurut Abdul Rasyid, awalnya berkobar di rumah terduga pelaku C, terus merembet ke puluhan bangunan lainnya. Beruntung dalam insiden kebakaran itu tidak ada korban jiwa. Akibatnya, sejumlah warga yang kehilangan tempat tinggalnya terpaksa mengungsi di RPTRA Sindang Raya.
"Korban jiwa tidak ada. Saat ini warga korban kebakaran sudah mengungsi, sebagian di RPTRA Sindang Raya," kata Abdul Rasyid.