Kamis 29 Sep 2016 10:33 WIB

Polisi Masih Kejar 10 Terduga Pelaku Kerusakan Gedung DPRD Gowa

Rep: Mabruroh/ Red: Bilal Ramadhan
Petugas pemadam kebakaran berusaha memadamkan api saat kebakaran di kantor DPRD Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Senin (26/9).
Foto: Antara/Abriawan Abhe
Petugas pemadam kebakaran berusaha memadamkan api saat kebakaran di kantor DPRD Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Senin (26/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gedung DPRD Gowa, Sulawesi Selatan kini tidak lagi dapat digunakan sejak peristiwa pembakaran pada Senin (26/9) lalu. Akibat peristiwa tersebut berbuntut pada penangkapan tujuh orang tersangka oleh Polda Sulawesi Selatan (Sulsel).

Kepala Bidang Humas Sulsel Kombes Frans Barung Marpaung mengatakan kini anggota masih memburu 10 terduga pelaku lainnya. Namun siapa saja terduga pelaku tersebut, Barung mengaku belum bisa merincikan demi kepentingan penyelidikan.

"Ya masih sepuluh orang lagi yang dikejar," ujar Barung melalui pesan singkat pada Republika di Jakarta, Kamis (29/9).

Menurut Barung, sepuluh orang tersebut merupakan hasil pengembangan keterangan-keterangan dari tujuh tersangka yang telah diamankan lebih dulu. Sepuluh orang dalam pengejaran juga kata dia merupakan terduga pengrusakan dan pembakaran pada saat peristiwa berlangsung pada Senin sore itu.

"Ada yang pengrusakan ada yang pembakaran," ujarnya.

Adapun tujuh tersangka yang lebih dulu diamankan yaitu MUR (14), MUS (15),  SF (16), RD (15), SM (16), TR (14) dan YD (16). Mereka menjadi tersangka kasus pengrusakan, pembakaran dan pencurian. Sedangkan kasus ini sendiri bermula saat pihak keluarga Kerajaan Gowa hendak melakukan aksi unjuk rasa di Makasar.

Unjuk rasa tersebut untuk meminta supaya peraturan daerah (Perda) Lembaga Adat Daerah (LAD) dicabut. Sayangnya aksi unjuk rasa belum sempat dilakukan, justru terjadi peristiwa pembakaran di gedung DPRD Gowa.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement