Rabu 28 Sep 2016 10:39 WIB

Polisi Tetapkan Tujuh Tersangka Pembakaran Gedung DPRD Gowa

Rep: Mabruroh/ Red: Angga Indrawan
Petugas pemadam kebakaran berusaha memadamkan api saat kebakaran di kantor DPRD Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Senin (26/9).
Foto: Antara/Abriawan Abhe
Petugas pemadam kebakaran berusaha memadamkan api saat kebakaran di kantor DPRD Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Senin (26/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Anton Charliyan mengatakan saat ini sudah ditetapkan tersangka atas peristiwa pembakaran dan pengrusakan gedung DPRD Gowa, Senin (26/9) lalu. Tersangka tersebut berjumlah sebanyak tujuh orang.

"Betul, dua pelaku pembakaran dan empat pelaku pengrusakan," ujar Anton melalui pesan singkat kepada Republika.co.id di Jakarta, Rabu (28/9).

Akan tetapi Anton masih belum bisa mengumumkan siapa inisial para tersangka ini. Yang jelas kata dia para tersangka ini adalah mereka yang sebelumnya sempat terekam oleh kamera CCTV sebelum tragedi pembakaran terjadi.

Ditambahkan oleh Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan Kombes Frans Barung Mangera, satu tersangka lagi telah ditetapkan. Yakni seorang anak dibawah umur yang mencuri di gedung DPRD tersebut.

"Tambah satu lagi YM (16) mencuri perangkat elektronik di gedung DPRD," ujar Barung.

Untuk diketahui kasus ini bermula saat pihak keluarga Kerajaan Gowa hendak melakukan aksi unjuk rasa di Makasar. Unjuk rasa tersebut untuk meminta supaya peraturan daerah (Perda) Lembaga Adat Daerah (LAD) gara dicabut.

Sayangnya aksi unjuk rasa belum sempat dilakukan, justru terjadi peristiwa pembakaran gedung DPRD Gowa oleh segelintir orang tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement