Kamis 20 May 2021 21:57 WIB

Tersangka Kasus Pembakaran Mapolsek Candipuro Bertambah

Polisi sudah mengamankan 14 tersangka pelaku pembakaran Mapolsek Candipuro

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Andi Nur Aminah
Petugas melintas di gedung Mapolsek Candipuro yang di bakar oleh massa di Desa Titi Wangi, Candipuro, Lampung Selatan, Lampung, Rabu (19/5/2021). Aksi pembakaran Mapolsek Candipuro oleh massa yang terjadi pada Selasa (18/05/2021) malam diduga dipicu kekesalan warga atas maraknya kasus kriminal pencurian dengan kekerasan atau begal di wilayah hukum Polsek tersebut yang tidak terungkap.
Foto: ANTARA/Ardiansyah
Petugas melintas di gedung Mapolsek Candipuro yang di bakar oleh massa di Desa Titi Wangi, Candipuro, Lampung Selatan, Lampung, Rabu (19/5/2021). Aksi pembakaran Mapolsek Candipuro oleh massa yang terjadi pada Selasa (18/05/2021) malam diduga dipicu kekesalan warga atas maraknya kasus kriminal pencurian dengan kekerasan atau begal di wilayah hukum Polsek tersebut yang tidak terungkap.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Polres Lampung Selatan kembali mengamankan enam orang tersangka kasus pembakaran Mapolsek Candipuro yang terjadi pada Selasa (18/5) malam. Sebelumnya, polisi sudah mengamankan tersangka pelaku pembakaran kantor polisi tersebut sebanyak delapan orang.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, enam orang lagi diamankan, setelah penangkapan delapan orang tersangka sebelumnya yang diamankan beberapa jam dari kejadian pembakaran Mapolsek Candipuro. "Total tersangka yang telah diamankan 14 orang," kata Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad dalam keterangannya, Kamis (20/5).

Baca Juga

Dari 14 tersangka tersebut, enam orang tersangka tambahan, juga salah satunya pernah mendapat laporan dalam kasus pencabulan di wilayah hukum Polsek Candipuro. Ke-14 tersangka yang telah diamankan tersebut, ia mengatakan masih dalam pemeriksaan petugas untuk mengetahui motifnya dalam kasus pembakaran kantor Mapolsek Candipuro.

Salah satu bentuk peran serta tersangka, ia mengatakan menyebarkan berita hoaks, memprovokasi masyarakat, mempersiapkan aksi, dan memengaruhi masyarakat berkumpul. Hal tersebut, telah dikonfirmasikan kepada masyarakat, bahwa ada yang tidak setuju dengna aksi pengrusakan kantor Mapolsek Candipuro tersebut.

Saat dilakukan perbaikan kantor polisi tersebut, masyarakat setempat juga membantu melakukan pembersihan dan perbaikan kantor yang dibakar beberapa hari lalu. Menurut dia, kapolda Lampung memerintahkan untuk menuntaskan kasus pembakaran kantor polisi tersebut. Selain itu meminta pihak terkait untuk menyelesaikan kasus kriminalitas di wilayah hukum Polsek Candipuro yang dinilai telah meresahkan masyarakat.

Tim Inspektorat Pengawasan Daerah juga telah melakukan audit pekerja terhadap Mapolsek Candipuro, di antaranya dari sisi pembinaan dan pembiayaan operasional. Ke depan, Polda Lampung akan menambah personel di wilayah hukum Candipuro, untuk menyelesaikan semua permasalahan kriminalitas di masyarakat.

Saat ini personel Mapolsek Candipuro hanya 19 orang, termasuk penyidik empat orang. Mapolsek Candipuro melayani masyarakat di 14 desa dengan jumlah penduduk sekira 55 ribu orang. Hal tersebut akan diaudit lagi oleh tim Inspektorat tersebut. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement