Rabu 28 Sep 2016 20:23 WIB

Dugaan Suap Proyek Pembangkit Listrik, Uang Mengalir ke Pejabat Indonesia

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Budi Raharjo
Pembangkit listrik (ilustrasi)
Foto: Edwin/Republika
Pembangkit listrik (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi langsung mengumpulkan informasi tentang dugaan suap yang dilakukan Standard Chartered Plc terhadap pejabat Indonesia dalam pengadaan proyek pembangkit listrik. Kabar miring itu berawal dari laporan dugaan suap yang ditulis the Wall Street Journal.

Pihak berwenang Amerika Serikat dikabarkan sedang menyelidiki dugaas kasus suap terhadap pejabat Indonesia pada proyek pembangkit listrik ini. Sumber the Wall Street Journal menyebutkan, penyelidikan Departemen Kehakiman AS terarah pada dugaan adanya pelanggaran undang-undang antikorupsi ketika eksekutif Maxpower ikut memfasilitasi penyuapan untuk memenangkan kontrak pembangkit listrik dan melicinkan bisnisnya dengan pejabat energi di Indonesia.

Saham Maxpower dibeli Standard Charterd pada 2012. Tahun lalu, saham mayoritas Maxpower dikuasai Standard Chartered setelah menyuntikkan dana segar sebesar 60 juta dolar AS. Total investasi yang digerojokkan Standard Chartered mencapai untuk mengakuisisi Maxpower mencapai 143 juta dolar AS. Sejumlah investor juga disebut ikut mendanai aksi korporasi yang dilakukan Standard Chartered itu.

Salinan dokumen hasil audit yang diperoleh the Wall Street Journal, Selasa (27/9), mengungkapkan eksekutif puncak Maxpower bekerja di Standard Charterd hingga tahun lalu. Dan Standard Chartered menempatkan tiga wakilnya di manajemen Maxpower.

Aparat hukum di AS sedang mencari bukti-bukti pembiaran yang dilakukan Standard Chartered atas kegiatan yang melanggar hukum itu. Investigasi dilakukan untuk mendapatkan bukti-bukti pelanggaran yang dilakukan Standard Chartered dan eksekutifnya, Bill Winters, yang tahun lalu dipekerjakan untuk membersihkan neraca, tata kelola dan budaya bank.

Hasil audit internal Maxpower tahun lalu mengindikasikan adanya pembayaran di muka secara tunai dengan nilai lebih dari 750 ribu dolar AS pada 2014 dan awal 2015. Pada Desember 2015, pengacara Sidley Austin LLP yang dikontrak untuk mempelajari hasil audit, menemukan indikasi kuat bahwa pegawai Maxpower melakukan pembayaran secara tidak wajar kepada pejabat Pemerintah Indonesia dan sejumlah pihak lain, setidaknya  sejak 2012 hingga akhir 2015.

Menurut hasil kajian Sidley Austin, pembayaran itu sebagian besar untuk mendapatkan kontrak pembangkit listrik di Indonesia. Ditemukan bahwa sejumlah pembayaran itu didanai dengan pembayaran tunai di muka atas permintaan tiga pendiri Maxpower dan dua pegawainya. 

Baca: KPK Dalami Dugaan Suap Proyek Listrik oleh Standard Chartered

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement