REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru, Provinsi Riau memvonis terhadap lima terdakwa penyelundup gading gajah senilai Rp 1 miliar dari Provinsi Nangroe Aceh Darussalam. Hakim menilai kelima terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal Pasal 40 ayat (1) jo Pasal 21 ayat (2) huruf D Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
"Mengadili meyakinkan para terdakwa terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana konservasi sumber daya alam dan ekosistem," kata pimpinan majelis hakim perkara tersebut, Sorta Ria saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (27/9).
Dua terdakwa yakni Syafriman (61)dan Maruf(45) divonis 2 tahun penjara serta denda Rp10juta, subsider 4 bulan penjara. Sedangkan tiga terdakwa lainnya Yusuf (41), Wartono (44) dan Nizam (43) divonis 1 tahun 6 bulan, denda Rp10 juta serta subsider 4 bulan penjara. Hakim menyatakan hukuman yang diterapkan kepada lima terdakwa sesuai peran masing-masing terdakwa. Untuk terdakwa Syafrimen dan Maaruf, memiliki peran penting yang mengelola sampai mengatur uang. Sedangkan terdakwa Yusuf, Wartono dan Nizam, hanyalah orang suruhan terdakwa Syafrimen dan Maaruf.
Mendengar putusan itu, lima terdakwa menyatakan menerima putusan hakim dan tidak menyatakan banding. Hal serupa juga diungkapkan jaksa penuntut Wilsa. Ia tidak melakukan banding atas putusan hakim.
Hakim Sorta meminta barang bukti dua batang gading gajah sepanjang 170 sentimeter dengan berat 46 kilogram diserahkan kepada Badan Konservasi Sumber Daya Alam untuk kepentingan penelitian dan ilmu pengetahuan. Kasus perdagangan dua gading gajah itu sendiri sebelumnya diungkap Ditreskrimsus Polda Riau pada Jumat 20 Mei 2016 lalu di sebuah restoran mewah di Kota Pekanbaru. Kelima terdakwa saat itu tertangkap tangan sedang menunggu pembeli. Hingga kini belum jelas pemilik dan calon pembeli gading tersebut.