REPUBLIKA.CO.ID, BARABAI -- Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan, tentang santunan kematian bagi masyarakat kurang mampu akhirnya disahkan pada rapat paripurna terbuka. Santunan untuk keluarga yang ditinggalkan ini adalah salah satu bentuk bantuan sosial yang didanai melalui APBD.
"Kami menghimbau kepada seluruh Anggota DPRD dan SKPD yang membidangi agar mensosialisasikan secara intensif kepada seluruh masyarakat, sehingga bantuan tersebut bisa sampai kepada yang berhak," kata Ketua DRPD Hulu Sungai Tengah (HST), H Saban Efendi, Selasa (27/9).
Khusus Pemerintah Kabupaten HSS, kata dia, agar segera menerbitkan peraturan bupati untuk menindaklanjuti pelaksanaan Perda tersebut, dengan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Wakil Bupati HST H A Chairansyah mengatakan, pihaknya sangat mendukung pelaksanaan Perda tersebut, karena maksud dan tujuannya sesuai dengan visi dan misi bupati. Yaitu untuk membantu meringankan beban masyarakat yang kurang mampu yang mengalami musibah kematian. "Tidak bisa kita pungkiri, secara agama, budaya, dan sosiologis kehidupan masyarakat dalam pengurusan jenazah membutuhkan biaya yang relatif besar," katanya.
Karena itu, bantuan dari pemerintah sangat besar manfaatnya. Melalui Perda tersebut, kata Chairansyah pemerintah memiliki payung hukum yang jelas sehingga santunan yang di berikan benar-benar tepat sasaran, tepat tujuan, dan penganggaran dananya dapat dipertanggungjawabkan.
Bantuan santunan kematian sebesar Rp 1 juta bisa diambil keluarga dengan memenuhi persyaratan administrasi berupa KTP dan kartu keluarga. "Pemberian santunan kematian ini menjadi salah satu bukti nyata pemerintah, untuk meringankan permasalahan masyarakat kurang mampu, disamping beberapa bantuan lainnya," katanya.