REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap sejumlah kendala dalam mengusut kasus bailout Bank Century dan pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Hal itulah yang kemudian membuat dua kasus tersebut seperti mandek, kendati KPK mengaku terus melanjutkan kasus tersebut.
Direktur Center fot Budget Analysis, Uchok Sky Khadafi menilai bukan persoalan yang sulit untuk KPK menindaklanjuti dua kasus tersebut. Pasalnya, kasus Bank Century dan BLBI sudah pernah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan hasilnya pun tercatat terdapat kerugian negara.
"Keduanya sudah punya hasil audit BPK, dan kerugian negara sudah tercatat, dan untuk kasus SKL BLBI ini malahan lebih mudah (menaikan ke tahap penyidikan)," kata Uchok melalui pesan singkatnya ke Republika, Ahad (25/9).
Menurut dia, untuk kasus SKL BLBI, KPK bisa menyelidiki jaminan BLBI tersebut ke Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Dari situ kata Ochok, dapat dilihat nilai lebih rendah atau tidak sesuai dengan penyaluran yang dikucurkan pemerintah kepada debitur tersebut.
"Lalu kepada debitur yang sudah memenuhi kewajibannya, maka akan di bebas dari hukuman. Disini, KPK bisa selidiki, berapa rupiah debitur ini telah menyerahkan uang atau asetnya kepada negara. Jangan jangan, hanya sandiwara, dan nilai aset yang dibayar kepada negara kecil, dan ini bisa merugikan negara," katanya.