Selasa 18 Jun 2019 16:23 WIB

BPK dan Kemenkumham Koordinasi Sita Aset Robert Tantular

Tantular sudah bebas bersyarat setelah menjalani pidana penjara sekitar 10 tahun.

Mantan Direktur Utama PT Century Mega Investindo Robert Tantular
Foto: Republika/Wihdan
Mantan Direktur Utama PT Century Mega Investindo Robert Tantular

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM akan menyita aset milik bekas pemilik Bank Century, Robert Tantular. Jumlah asetnya mencapai sekitar Rp 100 miliar.

"Kami ingin sampaikan, bulan Agustus kami akan melakukanrecovery assetdari Robert Tantular, Bank Century. Angkanya sekitar Rp 100 miliar lebih," kata anggota I BPK RI Agung Firman Sampurna usai acara penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan Tahun 2018 dari BPK, di Gedung Kemenkumham, Jakarta, Selasa (18/6).

Baca Juga

Lebih lanjut, ia telah berkomunikasi dengan aparat penegak hukum baik di London maupun Hong Kong terkait penyitaan aset itu. "Kemarin agak terhambat karena yang bersangkutan melakukan upaya PK (Peninjauan Kembali). Saya dapat suratnya di mana Jaksa Agung di sana mengatakan selama masih ada upaya, belum bisa tetapi karena upaya PK-nya ditolak maka dalam Agustus ini mudah-mudahan bisa kembali ke kita," ucap Agung.

Ia mengaku bahwa upaya untuk menyita aset milik Robert itu sudah ditempuh sejak tiga minggu yang lalu. "Kalau anda melakukan tindak pidana korupsi, kami akan kejar di mana pun. Tidak ada lagi tempat bagi para pelaku tindak pidana korupsi untuk menyembunyikan asetnya," kata Agung.

Untuk diketahui, Tantular saat ini sudah bebas bersyarat setelah hanya menjalani pidana penjara sekitar 10 tahun meskipun sebelumnya divonis 21 tahun penjara atas kasus perbankan dan pencucian uang. Sebelumnya, KPK tetap akan meneruskan penanganan kasus tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek kepada Bank Century dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Hal tersebut berdasarkan hasil kajian dan analisis yang telah dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum, penyidik, dan tim yang ditunjuk pasca putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,Effendy Mochtar,yang memerintahkan KPK tetap melanjutkan kasus Bank Century.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement