Senin 26 Nov 2018 13:51 WIB

KPK: Belum Ada Tersangka Baru Kasus Century

Penyidik KPK masih mendalami tindakan bersama-sama melakukan tindak pidana.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata bersama Juru Bicara KPK Febri Diansyah memberikan keterangan terkait kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Cirebon saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (25/10).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata bersama Juru Bicara KPK Febri Diansyah memberikan keterangan terkait kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Cirebon saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (25/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pimpinan KPK menyatakan penyidik belum menetapkan tersangka baru dalam penanganan kasus korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) kepada bank century dan penetapan bank tersebut sebagai bank gagal berdampak sistemik. Penyidik KPK masih mendalami tindakan bersama-sama melakukan tindak pidana berdasarkan pasal 55 KUHP.

"Yang jelas belum ada tersangka untuk kasus century, belum ada tersangka baru. Kita dalami lagi, sejauh mana keterlibatan yang bersangkutan itu dalam kaitannya pasal 55 ayat (1) untuk bersama-samanya seperti apa, tetapi tidak sampai menyebutkan nama," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di gedung KPK Jakarta, Senin (26/11).

KPK saat ini melakukan penyelidikan kasus tersebut. Dalam perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) kepada bank century dan penetapan cank century sebagai bank gagal berdampak sistemik, mantan deputi Bidang IV Pengelolaan Devisa BI Budi Mulya telah dijatuhi putusan kasasi pada 8 April 2015 yaitu penjara selama 15 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider delapan bulan kurungan.

Majelis hakim menyebutkan Boediono sebagai Gubernur Bank Indonesia, Miranda Swaray Goeltom selaku Deputi Gubernur Senior BI, Siti Chalimah Fadjriah, S Budi Rochadi, Darmansyah Hadad, Hartadi Agus Sarwono dan Ardhayadi Mitroatmodjo masing-masing selaku Deputi Gubernur BI dan saksi Raden Pardede selaku sekretaris Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK) masuk dalam unsur penyertaan bersama-sama melakukan tindak pidana berdasarkan pasal 55 KUHP.

Pasal 55 KUHP artinya orang-orang yang disebut bersama-sama terhadap yang bersangkutan secara hukum bisa dimintai pertanggungjawaban pidana, tapi mantan Deputi Bidang V Pengawasan Bank Umum dan Bank Syariah Bank Indonesia Siti Chodijah Fadjriah yang dinilai dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sudah meninggal dunia pada 16 Juni 2015.

"Kita ini kan meneruskan apa yang bisa diputuskan oleh Mahkamah Agung bahwa Budi Mulya di dalam melakukan tindak pidana itu bersama-sama dengan yang lain, kita kan menindak lanjuti itu. Kita sedang melakukan proses penyelidikan untuk mendalami sejauh mana keterlibatan pihak yang disebutkan dan diputus oleh Mahkamah Agung," tambah Alex. 

Namun, Alex tidak menjelaskan ke arah mana atau siapa yang disasar KPK sebagai calon tersangka dalam perkara itu. "Meski disebutkan bersama-sama dengan pihak lain, tapi apakah langsung begitu saja? Langsung kita penjarakan saja begitu? Kan tidak, ini semua kan pakai mekanisme pakai proses," tambah Alex.

Alex membantah bahwa pihaknya sengaja mengusut kasus ini pada tahun politik pada masa pemilihan presiden dan anggota legislatif. "Penyelidikan ini kan sudah lama juga, saya sudah tiga tahun di sini, kasus Budi Mulya diputuskan saat saya masih jadi hakim, tidak ada hubungannya dengan pemilihan presiden dan anggota legislatif," ungkap Alex. 

KPK pada Rabu (14/11) juga telah meminta keterangan dari Budi Mulya di Lapas Sukamiskin, Bandung. Selain itu, KPK pada Selasa (13/11) juga telah meminta keterangan dari mantan deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Miranda Swaray Goeltom dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso.

Selanjutnya pada Kamis (15/11), mantan gubernur Bank Indonesia dan Wakil Presiden RI 2009-2014 Boediono dan mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Hartadi Agus Sarwono juga telah diminta keterangan dalam penyelidikan kasus korupsi Bank Century itu.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement