Kamis 22 Sep 2016 22:59 WIB

Calon Tunggal di Pilkada Tubabar akan Lawan Kotak Suara Kosong

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Ilham
surat suara
surat suara

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Umar Akhmad dan Fauzi Hasan diprediksi bakal melenggang bebas pada pemlihan kepala daerah (Pilkada) Tulangbawang Barat (Tubabar) tahun 2017. Pejawat ini melahap habis partai politik (parpol) pengusung calon pilkada di kabupaten yang dipimpinya tersebut.

Dengan menaiki kendaraan traktor tangan, dan disaksikan ribuan pendukungnya, pasangan Umar–Fauzi mendatangi KPU Tubabar, Kamis (22/9). Pasangan ini mendaftar di KPU setempat pada hari kedua, disaksikan sejumlah pimpinan partai politik (parpol) pendukungnya.

Sebanyak 10 parpol mendukung Umar Akhmad–Fauzi Hasan menuju kursi nomor satu di kabupaten daerah otonomi baru pecahan Kabupaten Tulangbawang, Lampung. Pasangan ini mendapat rekomendasi parpol pengusung yang berada di DPRD Tubabar, yakni PDIP (4 kursi), Nasdem (1), PKS (2), Hanura (3), Golkar (3), dan PPP (1).

Pasangan ini memborong habis jatah parpol pengusung calon. Mereka tidak menyisakan calon lain yang akan maju. Bahkan, hingga hari pendaftaran peserta pilkada dibuka, Rabu (21/9), calon perseorangan (independen) pun tidak tampak di pilkada Tubabar tersebut.

Provinsi Lampung akan menggelar lima pilkada serentak pada tahun depan. Daeri kelima daerah yang menggelar pilkada tersebut, dipastikan hanya Pilkada Tubabar yang memiliki satu calon. Artinya, Umar Akhmad–Fauzi Hasan akan melawan kotak gambar kosong.

Komisioner KPU Lampung, Handi Mulyaningsih mengatakan, jika hingga hari pendaftaran ditutup tidak ada pendaftar lain, calon tunggal tetap akan maju sebagai peserta pilkada. Mahkamah Konstitusi (MK) sudah membolehkan adanya calon tunggal pada pilkada, tidak seperti pada undang-undang sebelumnya yang mengharuskan calon perserta pilkada lebih dari satu pasangan.

“MK sudah membolehkan calon tunggal, pelaksanaan tahapan pilkada tetap seperti biasa,” kata Handi Mulyaningsih kepada Republika.co.id.

Ia mengatakan, teknis pelaksanaan setelah perserta pasangan calon tunggal mendaftar dan tidak ada pendaftar lain, KPU membuat dan memberikan surat kepada pasangan calon tunggal untuk segera cek kesehatan. “Cek kesehatan masih tetap dilakukan walaupun satu pasangan calon,” ujarnya.

Pada praktinya, ia menuturkan ketika hari pencoblosan, surat suara pasangan calon tunggal melawan kotak gambar kosong. Pemilih tetap mencoblos sesuai dengan aspirasinya di dua kotak dalam surat suara tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement