Kamis 22 Sep 2016 11:16 WIB

Kapolri yang Perintahkan Tangkap Direktur Narkoba Polda Bali

Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian mengikuti rapat dengar pendapat dengan Panitia Khusus (Pansus) RUU Terorisme DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, (31/8).
Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian mengikuti rapat dengar pendapat dengan Panitia Khusus (Pansus) RUU Terorisme DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, (31/8).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian menyatakan dirinyalah yang memerintahkan penangkapan terhadap Direktur Narkoba Polda Bali Kombes Pol Franky Haryanto Prapat.

"Kasus yang di Bali adalah perintah saya kepada Propam (Profesi dan Pengamanan) untuk mengawasi (kinerja Polri) secara internal," kata Jenderal Tito di sela-sela peringatan HUT Polantas ke-61, di Jakarta, Kamis (22/9).

Menurutnya, pemberantasan peredaran narkoba menjadi salah satu program kerja 100 harinya saat menjabat sebagai Kapolri.Untuk itu, pihaknya telah memerintahkan petugas Pengawasan Internal (Paminal) serta Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri untuk mengawasi dan mengevaluasi kinerja Direktorat Narkoba di seluruh polda.

"Saya sudah perintahkan jajaran Paminal Propam untuk monitoring direktorat mana yang kira-kira tidak melakukan kebijakan saya. Kalau ada yang memainkan kasus narkotika, saya bilang tangkap saja," katanya.

Tito mengatakan bagi jajaran Direktorat Narkoba yang tidak bekerja maksimal, akan diberi sanksi tegas dan dimutasi. "Yang tidak mengungkap kasus, saya akan berikan sanksi dan dipindahkan," katanya.

Sebaliknya, bagi jajaran Direktorat Narkoba yang berprestasi, akan diberi penghargaan. Pada Senin (19/9) dilakukan penggerebekan oleh petugas Pengawasan Internal (Paminal) Mabes Polri terhadap Direktur Narkoba Polda Bali Kombes Pol Franky Haryanto terkait kasus dugaan pemerasan terhadap para tersangka kasus narkoba.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement