REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolri Jenderal Tito Karnavian akan mencopot jabatan Direktur Tindak Pidana Narkoba Polda Bali Kombes Franky Haryanto apabila terbukti melakukan tindak pidana pemerasan. Namun, menurut pengamat Kepolisian, Bambang Widodo Umar, mengatakan Kapolda Bali juga harus dilengserkan untuk mempertanggungjawabkan pengawasannya.
"Tugas pimpinan itu ngawasi, tapi kebobolan juga. Masih saja ada yang main-main, udah copot saja, ganti yang lain, masih banyak (calon) kapolda yang antri," kata Bambang Widodo Umar saat dihubungi Republika.co.id di Jakarta, Selasa (20/9).
Menurut Bambang, oknum polisi ini nampaknya tidak berkaca pada kasus Freddy Budiman. Sudah jelas-jelas, kata dia, Freddy mengungkapkan sejumlah nama dalam testimoninya. Namun nampaknya oknum polisi ini tidak mengindahkan peringatan tersebut.
"Sudah tahu, kemarin polisi diributin soal testimoni Freddy Budiman, masih saja ada polisi yang berani memeras atau menerima suap dari pemakai narkoba," kata Bambang nampak geram.
Oleh karena itu, harusnya hukuman tidak hanya berhenti kepada Franky yang memeras tujuh tersangka narkoba dengan barang bukti di bawah 0,5 gram. "Karena itu, hukuman jangan hanya dikenakan pada pelakunya saja yang dipecat, tapi juga pimpinannya harus diambil tindakan tegas dengan lepas jabatan," kata Bambang.
Alasannya, jika pelakunya saja yang dicopot jabatannya, maka tidak akan memberikan efek jera apabila ditemukan tindakan serupa. Oleh karena itu, apabila Kapoldanya juga dicopot diharapkan dapat menjadi pelajaran juga bagi Kapolda lain untuk melakukan pengawasan yang lebih ketat kepada jajaran anggotanya.
"Hal ini juga untuk menunjukkan akuntabilitas polisi sebagai institusi atau tanggung jawab komando. Kalau cara ini tidak dilakukan, maka efek sosial hukumannya di lingkungan Polri tidak ada," katanya.