Selasa 20 Sep 2016 19:56 WIB

Polda Jabar: 50 Persen Pelaku Kejahatan Geng Motor Berstatus Pelajar

Rep: Lilis Handayani/ Red: Bayu Hermawan
Geng Motor (Ilustrasi)
Foto: Republika/Mardiah
Geng Motor (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Kasus kejahatan yang dilakukan kelompok geng motor di wilayah hukum Polda Jabar, cukup tinggi. Para pelakunya bisa dikenakan pasal berlapis dengan sanksi maksimal hukuman mati.

 

Direktur Reskrim dan Umum Polda Jawa Barat, Kombes Pol Raden Iman Raharjanto, menyebutkan, kasus kejahatan yang dilakukan kelompok geng motor di Jabar sejak Januari 2016 tercatat lebih dari 50 kasus. Dari jumlah itu, kasus terbanyak terjadi di Kabupaten Bandung, Sumedang, Indramayu dan Subang.

 

Sedangkan untuk Cirebon, secara kuantitas kasus geng motor belum banyak. Namun, secara kualitas, tindakannya tergolong tinggi karena beberapa korbannya sampai meninggal dunia.

"Sekitar 50 persen pelaku kejahatan geng motor berstatus sebagai pelajar," ujarnya dalam acara Talkshow Penanggulangan Geng Motor sebagai Bentuk Perilaku Menyimpang yang digelar Polres Cirebon dan Lembaga Perlindungan Anak Indonesia, di salah satu hotel di Kabupaten Cirebon, Selasa (20/9).

 

Seperti diketahui, kasus kekerasan yang dilakukan anggota geng motor di Kota Cirebon pada akhir Agustus lalu mengundang banyak kecaman dari berbagai kalangan. Saat itu, belasan kelompok pemuda yang ditengarai sebagai anggota geng motor dari salah satu kelompok, menyerang dan membunuh dua orang remaja secara sadis.

 

Adapun dua orang remaja itu, yakni MR (16), warga Desa Arumsari, Kecamatan Talun, Kabupaten  Cirebon dan teman perempuannya, V (16) warga Kapten Samadikun,  Kecamatan Lemahwungkuk,  Kota Cirebon. Kedua korban dikeroyok hingga tewas, bahkan korban V juga diperkosa ramai-ramai.

Setelah kedua korban meninggal dunia,  para pelaku membawa jasad kedua korban dan membuangnya ke fly over Desa Kepompongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon. Hal itu dilakukan untuk mengelabui seakan-akan korban merupakan korban kecelakaan lalu lintas. Namun, pihak kepolisian berhasil mengungkap kasus tersebut.

 

Sebanyak delapan orang pelaku berhasil diamankan dan kasusnya kini ditangani Polda Jabar. Selain itu, masih ada tiga pelaku lainnya yang masih buron. Iman menjelaskan, dari delapan tersangka itu, satu orang di antaranya berkasnya telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari). Sedangkan pelaku lainnya masih dalam proses penyidikan.

"Seorang pelaku yang sudah dinyatakan P21 itu masih dibawah umur, yakni sekitar 16 tahun usianya. Karena itu kami percepat prosesnya karena batas waktu pemeriksaan bagi pelaku dibawah umur lebih singkat," jelasnya.

Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Ahli Psikologi Forensik dari UI, Reza Indragiri menilai,  kejahatan oleh geng motor (pembegalan) merupakan kejahatan terencana. Karena itu, dirinya mendorong agar para pelaku kejahatan geng motor tersebut dilakukan tindakan represif.

"Kalau pelakunya dewasa, kenakan pasal berlapis dengan sanksi maksimal hukuman mati," tegasnya.

Reza melanjutkan, jika pelaku kejahatan geng motor tersebut merupakan anak-anak atau dibawah umur, maka orang tua harus datang selama pemeriksaan oleh polisi. Jika tidak, maka orang tua tersebut bisa dipidana dengan pasal pembiaran atau penelantaran.

 

Ia menambahkan kejahatan geng motor merupakan kejahatan terencana karena terdapat struktur dalam geng motor tersebut. Selain itu, sasaran pun telah ditentukan, yakni lawan kelompok geng motor tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement