REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolri Jenderal Tito Karnavian mendukung upaya Biro Pengamanan Internal (Paminal) Polri dalam menindak pelanggaran yang dilakukan personel kepolisian. Hal tersebut terkait ditangkapnya Direktur Narkoba Polda Bali oleh Paminal Polri pada Senin (19/9).
Tito mengaku sudah mengumpulkan dan mengadakan rapat dengan jajaran anggotanya pada minggu lalu untuk melakukan gelar operasi. Kebijakan dia dalam rapat tersebut adalah perang terhadap kejahatan narkoba.
"Tunjukkan perang terhadap narkoba. Caranya gimana? caranya adalah semua Direktorat Narkoba dan Mabes Polri harus menunjukkan hasil," ujarnya di RS Bhayangkari Polri di Kramatjati, Jakarta Timur, Selasa (20/9).
Bahkan dalam rapat tersebut Tito mengaku telah memberitahukan jajarannya untuk tidak main-main dalam memerangi narkoba. Tito akan memberikan apresiasi kenaikan pangkat dan juga tidak segan-segan untuk memberhentikan masa jabatan bagi yang tidak melakukan instruksinya dalam memerangi narkoba.
"Di masa 100 hari jabatan saya, direktorat Narkoba akan dievaluasi, kasarnya diganti (jika tidak berprestasi)," katanya.
Oleh karena itu kata dia, biro Paminal dan dibantu oleh Propam Polri di persilahkan untuk melakukan operasi tertutup kepada jajaran anggota Polri. Kapolri juga mempersilakan kepada Paminal untuk melakukan operasi kepada anggotanya yang tidak memerangi narkoba.
"Silakan operasi tertutup Paminal kalau ada pejabat atau anggota yang tidak memenuhi perintah saya tadi untuk melakukan perang terhadap narkoba, lakukan operasi terhadap mereka," tegasnya.
Sehingga lanjut dia menyangkut informasi ditengakapnya Dir Narkoba Polda Bali Kombes Franky Haryanto, menurut Tito ini artinya Paminal telah menjalankan intruksinya. Bahwa Franky telah melakukan tindak pemerasan kepada para tersangka kasus narkoba di bawah 0,5 gram.
"Jadi saya berpikir kalau memang ada (penangkapan) ini Paminal sudah menjalankan perintah saya," ucapnya.
Untuk diketahui Paminal Polri melakukan tangkap tangan terhadap Franky pada Senin (19/9) pukul 10.00 WITA. Paminal mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp 50 juta dan rekaman APP yang mengintrupsikan anggotanya untuk 86 kasus narkoba dengan barang bukti dibawah satu gram.