Senin 19 Sep 2016 16:56 WIB

Mahasiswa Minta Presiden Jokowi Jatuhkan Sanksi ke Luhut

Rep: Ahmad Islamy Jamil/ Red: Bilal Ramadhan
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan
Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah mahasiswa, aktivis, dan nelayan hari ini mendatangi Istana Negara di Jalan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, untuk mendesak Presiden Joko Widodo memberikan sanksi kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan.

Mereka menilai Luhut telah melawan hukum karena membuat keputusan sepihak terkait penanganan masalah reklamasi Teluk Jakarta. "Kami mendesak presiden memberikan sanksi kepada Luhut, sesuai tuntutan dalam somasi yang kami layangkan sejak tiga hari lalu," kata Koordinator Pusat Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI), Bagus Tito Wibisono, di Jakarta, Senin (19/9).

Ia menuturkan, BEM SI telah mengirim somasi terbuka ke Kemenko Maritim pada Jumat (16/9) lalu. Salah satu isinya meminta Luhut mencabut pernyataannya terkait kelanjutan proyek reklamasi Pulau G sampai adanya putusan berkekuatan hukum tetap dari pengadilan.

Jika somasi tersebut tidak dipatuhi Luhut dalam jangka waktu 3x24 jam, BEM SI bersama Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta (KSTJ) akan mendesak presiden memberikan sanksi kepada sang menteri. Polemik seputar reklamasi Teluk Jakarta terus memanas sejak Menko Maritim Luhut Binsar Pandjaitan memutuskan untuk melanjutkan proyek pembangunan Pulau G, beberapa waktu lalu.

Mantan menko polhukam itu mengatakan, tidak ada alasan untuk tidak melanjutkan proyek tersebut. Padahal, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah menyatakan reklamasi Pulau G harus dihentikan lantaran membawa masalah sosial dan ekologi. Selain itu, majelis PTUN Jakarta juga membatalkan izin proyek itu karena proses penerbitannya oleh Gubernur DKI Basuki T Purnama (Ahok) terbukti melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement