REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) diduga menerima uang suap sebesar Rp 100 juta dari Direktur Utama CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto (XXS) dan istrinya Memi (MMI) sebesar RP 100 juta.
Suap dilakukan terkait rekomendasi Irman kepada Bulog untuk pengurusan kuota gula impor di Sumatera Barat tahun 2016 agar diberikan ke CV Semesta Berjaya.
Namun, pihak Irman yang diwakili kuasa hukumnya, Tommy Singh mengungkap Irman tidak mengetahui bungkusan yang diserahkan pasutri tersebut. Namun memang, bungkusan itu merupakan hadiah pemberian sebagai ucapan terimakasih kepada Irman.
"Yang saya tahu itu bingkisan, ada hadiah sedikit. Irman menurut keluarga, nggak tau isinya. Setelah dia (kedua orang pemberi) pergi, dan masuk petugas baru diketahui ini ada uang," kata Tommy pada Sabtu (17/9) malam.
Dikonfirmasi sehari setelahnya pada Ahad (18/9), Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarif memastikan bungkusan pemberian berisi uang tersebut telah diketahui Irman. Hal ini kata Syarif, lantaran bungkusan yang diambil dari kamar tidur Irman dan diserahkan kepada penyidik oleh istrinya tersebut, sudah dalam keadaan tidak rapih.
"Awalnya saat penyerahan terbungkus rapi, tetapi setelah diminta oleh penyidik KPK sudah dalam kantong plastik putih, jadi pasti sudah diketahui bahwa bungkusan yang diterima adalah uang," kata Syarif.
Selain itu, Syarif juga memastikan penyidik KPK pasti sudah memiliki informasi matang terkait keterlibatan Irman. "Di samping itu, penyidik bukan dukun, jadi pasti mereka sudah memiliki info matang sebelum bergerak ke rumah IG," ujar Syarif.
Adapun kasus ini bermula, tangkap tangan KPK pada Jumat (16/9) malam. Mereka yakni Direktur Utama CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto (XXS), Istri CV Semesta Berjaya, Memi (MMI), Adik Kandung Xaveriandy, Wily (WS) dan Ketua DPD, Irman Gusman (IG). Namun dari keempatnya, yang ditetapkan sebagai tersangka hanya tiga orang yakni XXS, MMI dan IG.
Irman diduga menerima suap dari Direktur Utama CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto (XXS) dan istrinya Memi (MMI) sebesar RP 100 juta. Suap yang diterima Irman adalah pengurusan kuota gula impor yang diberikan oleh bulog kepada CV Semwsta Berjaya di tahun 2016 untuk Provinsi Sumatera Barat.
"Pemberian kepada IG diduga terkait pengurusan kuota gula impor yang diberikan oleh bulog kepada CV SB di tahun 2016 untuk Provinsi Sumatera Barat," kata Ketua KPK, Agus Rahardjo saat menggelar konferensi pers di Gedung KPK, Sabtu (17/9).
Sebagai pemberi suap, XXS dan MMI disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf (a) atau hurug (b) atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Sedangkan IG sebagai penerima suap disangkakan melanggar pasal 12 ayat (1) huruf (a) atau huruf (b) atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.