Ahad 18 Sep 2016 00:28 WIB

Pengamat: Irman Gusman Harus Bersikap Kesatria

Rep: C39/ Red: Bayu Hermawan
Ketua KPK Agus Rahardjo (kanan), bersama Wakil ketua KPK Laode Muhammad Syarif (kedua kanan), dan Alexander Marwata (kedua kiri) memberikan keterangan pers mengenai operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (17/9).
Foto: Yasin Habibie/Republika
Ketua KPK Agus Rahardjo (kanan), bersama Wakil ketua KPK Laode Muhammad Syarif (kedua kanan), dan Alexander Marwata (kedua kiri) memberikan keterangan pers mengenai operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (17/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat sosial dan Budaya, Romo Benny Susetyo meminta agar Irman Gusman mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua DPD RI. Hal ini disampaikan karena Irman terlibat dalam kasus suap uang Rp 100 juta terkait kuota impor gula.

"Kita tak bisa mempercayai siapapun yang duduk di kekuasaan. Sudah selaiknya pemimpin seperti dia (Irman Gusman) mengundurkan diri jika terbukti," ujarnya di Gedung Nusantara III, Kompek Parlemen, Jakarta Pusat, Sabtu (17/9).

Menurut Benny, Irman juga harus bersikap kesatria dengan mengakui kesalahannya. Sehingga, pemerintah bisa menggantinya dengan sosok yang lebih beradab.

Benny mengatakan, peristiwa ini merupakan tamparan keras terhadap pemerintahan Joko Widodo dan bentuk kehancuran moral bangsa Indonesia. Sebab, senator yang seharusnya bertugas untuk mengawal dasar-dasar negara, kini justru malah menghacurkannya.

"Politik hanya untuk kepentingan kekuasan. Yaitu bagaimana melestarikan kekuasaan saja," katanya.

Menurut Benny, Irman juga telah menghancurkan mata hati dan melukai norma-norma kewarganegaraan yang justru menjadi tugas dia untuk melestarikannya.

"Kekuasaan itu selalu rakus dan tamak. Maka kita tidak bisa mempercayai siapapun terhadap kekuasaan, kita harus mencurigai mereka. Karena kekuasaan selalu menyalahgunakan kewenangannya. Maka kontrol publik sangatlah penting," jelasnya.

Kasus ini bermula saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan oprasi tangkap tangan pada Jumat (16/9) malam, sehingga KPK mengamankan empat orang, yaitu Direktur Utama CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto (XXS), Istri CV Semesta Berjaya, Memi (MMI), Adik Kandung Xaveriandy, Wily (WS) dan Ketua DPD, Irman Gusman (IG).

Namun dari keempatnya, yang ditetapkan sebagai tersangka hanya tiga orang yakni XXS, MMI dan IG. Sebagai pemberi suap, XXS dan MMI disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf (a) atau hurug (b) atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Sementara, Irman Gusman sendiri, sebagai penerima suap disangkakan melanggar pasal 12 ayat (1) huruf (a) atau huruf (b) atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement