Kamis 15 Sep 2016 21:46 WIB

KPU Kumpulkan Parpol Jelang Pendaftaran Pilkada Kota Yogyakarta

Rep: Yulianingsih/ Red: Bayu Hermawan
Pilkada serentak (ilustrasi)
Foto: dok: Republika
Pilkada serentak (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta mengumpulkan pimpinan Parpol jelang dibukanya pendaftaran pasangan calon (Paslon) untuk Pilkada Kota Yogyakarta 2017. Pendaftaran Paslon dari jalur Parpol akan dibuka mulai 21 hingga 23 September mendatang.

"Pertemuan ini untuk sosialisasi persyaratan pendaftaran paslon ada Pilkada nanti," ujar Ketua KPU Kota Yogyakarta Wawan Budiyanto, Kamis (15/9).

Menurutnya  persyaratan wajib yang harus dilampirkan Paslon saat mendaftar adalah surat pernyataan dari Pengadilan Negeri terkait hak pilih yang tidak dicabut serta tidak memiliki hutang. Selain itu surat pengantar dari Pengadilan Niaga terkait tidak pailit, laporan harta kekayaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun surat berkelakuan baik dari kepolisian.

"Masih ada lagi keterangan pajak lima tahun terakhir dari Kantor Pajak Pratama. Semua berkas itu sifatnya wajib sehingga sejak sekarang seharusnya sudah diproses oleh kandidat," katanya.

KPU sendiri menurut Wawan sudah siap menerima pendaftaran Paslon. Sementara itu hingga saat ini belum ada Parpol atau gabungan Parpol yang mendeklarasikan diri mengusung Paslon tertentu.

Beberapa calon Kepala Daerah dan Wakilnya yang mulai mencuat sejak 6 bulan terakhir adalah petahanan Walikota Yogyakarta Haryadi Suyuti, Wakil Walikota Imam Priyono. Nama lain yang mulai muncul adalah Heroe Poerwadi dari PAN, Syauki Soeratno, Asekda Kota Yogyakarta Ahmad Fadli dan Sineas Garin Nugroho.

Ia menambahkan, Parpol yang berhak mengusung Paslon di Pilkada adalah yang meraih kursi di DPRD dengan jumlah minimal 20 persen atau 8 kursi, serta 25 persen suara sah dari Pileg 2014 atau 55.660 suara.

"Parpol yang bisa mandiri mengusung Paslon di Pilkada Kota Yogyakarta hanya PDIP sementara Parpol lain harus berkoalisi," ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement