REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Berkas perkara teror dan serangan di gereja Katolik Stasi Santo Yosep Medan telah dilimpahkan ke kejaksaan. Dengan pelimpahan ini, maka perkara ini akan segera disidangkan di pengadilan.
"Sudah P21 dan dilimpahkan Densus 88 ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur," kata ketua tim kuasa hukum pelaku, Rizal Sihombing, Kamis (15/9).
Rizal pun mempertanyakan alasan berkas perkara yang terjadi di Medan tersebut dilimpahkan ke Jakarta Timur. Ketua Pusat Bantuan Hukum DPC Peradi Medan ini mengaku heran kenapa perkara tersebut tidak disidangkan di Medan.
"Itu kan kejadiannya di Medan, waktunya juga di Medan, saksinya juga banyak di Medan. Menjadi keheranan kita kenapa Densus 88 melimpahkan ke Kejari Jakarta Timur," ujar dia.
Rizal mengatakan, pihaknya keberatan jika sidang dilakukan di Jakarta Timur. Menurutnya, persidangan yang digelar di sana akan menyulitkan. Salah satunya adalah bagaimana penuntut umum menghadirkan saksi-saksi yang semuanya merupakan orang Medan.
Jika nanti disidangkan di Jakarta, Rizal mengatakan, 30 pengacara yang mendampingi IAH selama penyidikan akan dibantu oleh pengacara dari Jakarta.
"Kalau nanti disidangkan di PN Jakarta Timur, kita sudah berkoordinasi dengan PBH DPN (Dewan Pimpinan Nasional) Peradi. Untuk efisiensi terpaksa teman-teman di DPN yang menghandle, ada beberapa teman di DPN yang mendampingi," kata Rizal.
Saat ini, Rizal mengatakan, kliennya, IAH (17 tahun) masih ditahan di Lembaga Penitipan Anak Sementara (LPAS) Salemba. Orang tuanya pun masih berada di Jakarta untuk mendampingi IAH.
Sebelumnya, teror dan serangan terjadi di Gereja Katolik Stasi Santo Yosep Medan, Ahad (28/8) pagi. Pelaku berinisial IAH (17 tahun) diamankan dalam kejadian ini. Pemuda ini diringkus jemaat saat menyerang pastor dengan pisau. Dia pun diduga ingin meledakkan bom yang dibawa dalam tasnya.