REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Keputusan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan yang memperbolehkan kelanjutan proyek pembangunan Pulau G mendapat penolakan dari sejumlah pihak. Pasalnya keputusan tersebut dinilai hanya menguntungkan pihak pengembang saja.
"Keputusan Luhut ngaco. Dasar kajian-kajian Luhut tidak pernah dibuka ke publik padahal kajian yang mereka lakukan menggunakan uang negara yan dari pajak rakyat," ujar pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Tigor Gemdita Hutapea kepada Republika.co.id, Rabu (14/9).
Menurut dia, Luhut tidak mendengar nelayan yang memiliki kepentingan utama. Nelayan lebih membutuhkan laut dibanding rumah susun. Tigor juga menduga pencopotan Rizal Ramli dari posisinya sebagai Menko Maritim ada kaitannya dengan proyek reklamasi Teluk Jakarta.
"Saya yakin pencopotan Menko Rizal Ramli karena menghentikan reklamasi," kata dia.
Pasalnya saat menjabat sebagai Menko Maritim, Rizal dengan tegas menolak proyek tersebut. Luhut, kata Tigor, tidak bisa seenaknya mengubah keputusan yang telah dibuat Rizal.
Pasalnya saat memutuskan soal proyek reklamasi, Rizal tidak sendirian. Ada komite bersama lintas kementerian dan bidang yang ikut merundingkannya. "Sementara Luhut tidak punya dasar kajian bersama," ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah pusat sudah mengizinkan untuk melanjutkan proyek reklamasi Pulau G. Keputusan ini diambil setelah Luhut Menko Maritim menggantikan Rizal Ramli.
Luhut sebelumnya mengatakan proyek reklamasi sama sekali tidak bermasalah. Kemudian, tidak ada dampak yang membahayakan lingkungan dari proyek tersebut.
Luhut menegaskan bahwa proyek reklamasi di Pulau G bisa dilakukan dengan menggunakan rekayasa teknik yang telah disetujui PT PLN (Persero) serta Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT).