Jumat 07 Mar 2025 00:21 WIB

Diskusi RUU KUHAP: Harus Ada Kontrol Ketat terhadap Kewenangan Penyidikan

LBH Jakarta: superioritas penyidikan hilangkan pengawasan dan pemenuhan hak tersangka

Suasana diskusi RUU KUHAP yang diselenggarakan Koalisi Masyarakat Sipil dan FORI Pasca Sarjana KSI X di Kampus UI Salemba Jakarta.
Foto: Antara
Suasana diskusi RUU KUHAP yang diselenggarakan Koalisi Masyarakat Sipil dan FORI Pasca Sarjana KSI X di Kampus UI Salemba Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Wacana terkait superioritas penyidikan dalam pembahasan RUU KUHAP terus menuai kontroversi. Keberadaan superioritas penyidikan dinilai akan berdampak buruk terhadap pemenuhan hak tersangka.

“Itu (Superioritas penyidikan) akan berdampak pada terjadinya berbagai pelanggaran hak-hak tersangka dan potensi penyidikan yang tidak bertujuan untuk menegakkan kebenaran keadilan,” tegas Direktur LBH Jakarta, Arif Maulana dalam seminar bertajuk "RUU KUHAP: Masa Depan Penegakkan Hukum Pidana di Indonesia” yang diselenggarakan Koalisi Masyarakat Sipil dan FORI Pasca Sarjana KSI X di Gedung IASTH Universitas Indonesia Salemba Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025).

Baca Juga

Arif menekankan proses penegakan hukum yang termuat dalam revisi KUHAP harus memiliki independensi, profesional dan berintegritas. Untuk itu, menurutnya, penegakan hukum tidak boleh bertujuan untuk meningkatkan represivitas hegemoni kekuasaan.

“Harus ada kontrol yang ketat terhadap kewenangan penyidikan dan upaya paksa (termasuk penuntutan, pengadilan, pemasyarakatan). Bantuan hukum memiliki peran yang sangat signifikan,” ujarnya.

Merujuk pada draf RUU KUHAP yang beredar, Arif menilai kepolisian cenderug resisten dengan usulan pembatasan dan pengawasan kewenangan. Padahal ungkapnya, Polri hingga saat ini tak pernah lepas dari sorotan. Data yang dimiliki LBH Jakarta, pada rentang Januari hingga September 2023, Kompolnas telah menerima 1.150 saran dan keluhan dari masyarakat, diantaranya 1.098 mengenai pelayanan buruk Polri. “Kritik, aduan, serta protes dari masyarakat selalu muncul karena buruknya pelayanan perlakuan diskriminatif, hingga penyalahgunaan wewenang,” ucap Arif.

Apalagi, lanjut Arif, hasil penelitian LBH Jakarta dan MaPPI FH UI menemukan ada 1.144.108 perkara yang diterima pada tahun 2012-2014. Dari jumlah tersebut hanya 645.780 perkara yang diproses. “Dari jumlah itu sebanyak 386.766 dilengkapi surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dan diterima kejaksaan dalam lingkup pidana umum. Sedangkan sisanya, 255.618 perkara masih mengendap dan 44.273 perkara diduga hilang begitu saja,” urainya.

Lebih jauh, Arif berujar revisi KUHAP hendaknya dapat menghapus problem yang terjadi secara faktual di proses penyidikan. Masalah tersebut dantara lain salah tangkap, intimidasi dalam proses pemeriksaan, penyiksaan, rekayasa kasus, rekayasa bukti pemerasan, dan penghalangan bantuan hukum. Ada pula manipulasi bantuan hukum, penolakan laporan, tidak boleh menghadirkan saksi/ahli, praktik berita acara interview dan klarifikasi (pemaksaan pemberian keterangan BAP, pemaksaan tanda tangan), keterbukaan ruang sidang hingga independensi peradilan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement