Kamis 08 Sep 2016 14:01 WIB

Kronologi Penangkapan Tersangka Penurunan Bendera di Bali

Rep: Mutia Ramadhani/ Red: Bilal Ramadhan
Polda Bali
Foto: blogspot.com
Polda Bali

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Ratusan massa dari berbagai daerah di Bali, seperti Tanjung Benoa dan Gianyar mendatangi kantor Kepolisian Daerah (Polda) Bali pada Rabu (7/9) malam.

Mereka meminta polisi membebaskan rekan mereka berinisial IGPDW yang ditetapkan sebagai tersangka penurun bendera merah putih dalam aksi tolak reklamasi 25 Agustus lalu di depan kantor DPRD Bali.

Penangkapan IGPDW dilakukan saat masyarakat Bali masih dalam suasana Hari Raya Galungan. Menanggapi hal tersebut, Kapolda Bali, Irjen Pol Sugeng Priyanto mengatakan aparat baru menangkap satu orang pelaku, sementara pelaku lainnya berinisial IMJA diminta kooperatif dan menyerahkan diri.

"Tadi (Rabu) malam kami sudah membuat kesepakatan. Mereka (tersangka) dengan kesadaran sendiri akan datang ke kantor Polda untuk melanjutkan pemeriksaan," kata Sugeng ditemui di Denpasar, Kamis (8/9).

Adapun kronologis penangkapan IGPDW pada 7 September dimulai pukul 21.00 WITA oleh Reserse Kriminal Umum (Reskrimum). Pada pukul 23.00 WITA, kata Sugeng, sekitar 400 orang massa dari Pasubayan Desa Adat mendatangi Mapolda Bali.

Pukul 24.25 WITA, lima orang perwakilan Pasubayan Desa Adat diterima Direksrimum dan saat itu perwakilan memohon agar pelaku dapat dipulangkan bila selesai dimintai keterangan.

Guna meredam situasi dan menghormati Hari Raya Galungan, kata Sugeng permintaan perwakilan dikabulkan dengan syarat dibuat surat jaminan. Pukul 02.35 WITA, lima orang perwakilan beserta pelaku menemui massa dan menyampaikan bahwa pelaku dapat dipulangkan, namun kasus teta berlanjut secara hukum. Pukul 02.50 WITA massa akhirnya membubarkan diri.

Kuasa Hukum IGPDW, I Made Ariel Suardana mempertanyakan laporan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kasus pelecehan lambang negara tersebut. Pihaknya tak mengetahui siapa saja saksi dalam kasus yang menimpa kliennya tersebut.

"Saya sudah melihat BAP 5 September dan 7 Septembernya klien saya sudah ditetapkan sebagai tersangka," katanya. Suardana mengatakan kliennya terkejut karena ditetapkan sebagai tersangka. IGPDW mengatakan dirinya tidak pernah mencopot bendera merah putih seperti yang dituduhkan.

Suardana menambahkan kliennya sementara dilepaskan karena dijamin oleh enam desa adat pasubayan, yaitu Desa Adat Kuta, Budug, Intaran, Sanur, Denpasar, dan juga anggota Komisi II DPRD Bali, Anak Agung Ardana yang siap menghadirkan tersangka selama pemeriksaan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement