Selasa 05 Oct 2021 06:58 WIB

KPK Ajak Aparat Hukum di Bali Perkuat Pemberantasan Korupsi

Sinergitas merupakan bagian dari supervisi KPK sebagaimana diperintahkan konstitusi.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Mas Alamil Huda
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (kiri) didampingi Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra memberikan keterangan usai pelaksanaan Rapat Koordinasi Program Pemberantasan Korupsi di Polda Bali, Denpasar, Bali, Senin (4/10). Kegiatan itu dilakukan untuk mengoordinasikan dan menyelaraskan pandangan dalam upaya-upaya penindakan perkara korupsi yang dilakukan aparat penegak hukum di wilayah Bali yaitu kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan.
Foto: ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/nz
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (kiri) didampingi Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra memberikan keterangan usai pelaksanaan Rapat Koordinasi Program Pemberantasan Korupsi di Polda Bali, Denpasar, Bali, Senin (4/10). Kegiatan itu dilakukan untuk mengoordinasikan dan menyelaraskan pandangan dalam upaya-upaya penindakan perkara korupsi yang dilakukan aparat penegak hukum di wilayah Bali yaitu kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengajak aparat penegak hukum di Bali untuk memperkuat sinergitas pemberantasan korupsi. Dia mengatakan, sinergitas itu merupakan bagian dari supervisi KPK sebagaimana diperintahkan konstitusi.

"Selain koordinasi upaya pencegahan, pada kesempatan ini, kami juga melakukan koordinasi upaya penindakan karena masyarakat melihat kinerja KPK itu ya dari OTT (operasi tangkap tangan)," kata Alexander Marwata dalam keterangan, Senin (4/10).

KPK memandang penting kegiatan koordinasi dan supervisi ini sebagai upaya memperkuat sinergitas. Alex menjelaskan, hal ini menyusul masih terdapat perbedaan persepsi terkait penanganan perkara tindak pidana korupsi dan dia berharap melalui kegiatan ini dapat menyamakan persepsi berbagai pihak.

Dia mengungkapkan, salah satu yang masih menjadi perdebatan hingga saat ini adalah terkait perhitungan kerugian negara. Dia mengatakan, KPK menyarankan tidak perlu dilakukan audit berkepanjangan. "Cukup BAP hasil justifikasi penyidik dan ahli BPK atau BPKP," katanya.

Kapolda Bali, I Putu Jayan Danu Putra, menyampaikan, saat ini terdapat 74 personel yang tersebar di seluruh wilayah Bali untuk menangani pidana korupsi. Lanjutnya, walau terlihat minim namun seluruh personel yang bertugas berupaya maksimal untuk menyelesaikan kasus korupsi yang ditangani.

"Selama 5 tahun terakhir, total jumlah kasus tipikor yang telah selesai sebanyak 119 kasus dari total 273 kasus. 154 kasus masih proses sidik," katanya.

Putu juga menyampaikan beberapa kendala yang dihadapi dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi. Salah satunya, proses pelaksanaan audit yang membutuhkan waktu cukup lama.

Dia mengatakan, proses itu terkadang sampai melebihi waktu satu tahun anggaran. Hal ini, sambung dia, menjadi tantangan tersendiri dalam menyelesaikan perkara.

Kajati Bali, Ade T Sutiawarman, menyampaikan, kerja sama antara aparat penegak hukum di Provinsi Bali sudah berjalan dengan baik. Dia memastikan akan terus meningkatkan kerja sama tersebut.

Ade juga menyatakan kesediaannya mendukung KPK dalam upaya implementasi langkah-langkah strategis pencegahan korupsi, terutama terkait upaya penertiban dan penyelamatan aset pemda, baik secara litigasi maupun non-litigasi.

Dia mengatakan, selama Januari sampai dengan September 2021 terdapat eksekusi denda dan penyelamatan keuangan negara se-provinsi Bali di antaranya melalui tahap penyidikan dan penuntutan mencapai total Rp 738 juta. Sedangkan denda mencapai Rp 100 Juta.

"Uang pengganti sejumlah Rp 598 Juta. Uang rampasan hasil lelang sebesar Rp 619 juta," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement