Selasa 06 Sep 2016 14:23 WIB

BNN Belum Temukan Fakta Terkait Testimoni Freddy Budiman

Rep: Rahmat Fajar/ Red: Bilal Ramadhan
Freddy Budiman
Foto: Antara/Idhad Zakaria
Freddy Budiman

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Badan Narkotika Nasional, Budi Waseso mengatakan, hingga saat ini belum ditemukan fakta terkait dugaan oknum BNN menerima setoran Rp 450 miliar seperti dalam testimoni terpidana mati Freddy Budiman. BNN tidak bisa bergerak lebih jauh tanpa ada fakta.

"Kita kan gak boleh berandai-andai. Kita haris lihat sesuai fakta, ini kan negara hukum, semua harus sesuai undang-undang," ujar Buwas, sapaan akrabnya, di DPR, Selasa (6/9).

Tim internal BNN, lanjutnya, sudah mengecek video terkait testimoni Freddy Budiman. BNN juga sulit melacak mencari fakta karena Freddy Budiman sudah tewas dieksekusi mati. Kendati demikian, Buwas menegaskan, tim internal BNN tetap bekerja. Mencari fakta yang dibutuhkan. Sehingga kasus ini bisa terungkap.

Terkait Haris Azhar yang enggan memenuhi panggilan tim internal BNN, Buwas menuturkan, pemanggilan Haris oleh BNN tidak memiliki kekuatan hukum. Pemanggilan tersebut hanya bersifat klarifikasi.

Karena itu, menurut mantan Kabareskrim itu, pemanggilan Haris diserahkan kepada polri. Dengan begitu pemanggilan tersebut berkekuatan hukum. "Kalau dipanggil harus hadir. Kalau BNN yang panggil dasarnya gak ada," ujar Buwas.

Buwas juga mengakui sudah bertemu dengan Haris. Haris hanya menyampaikan klarifikasi awal terkait testimoni Freddy Budiman. Klarifikasi awal tersebut perlu untuk ditindaklanjuti untuk mendapatkan fakta. Sebab, kata Buwas, pihaknta tidak dapat membuktikan jika tanpa adanya fakta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement