Selasa 06 Sep 2016 13:27 WIB

Cuti Kampanye, Ahok: Hanya MK yang Dapat Memutuskan

Rep: Noer Qomariah Kusumawardhani/ Red: Ilham
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok
Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur Basuki Tjahaja Purnama telah menghadiri sidang lanjutan uji materi terhadap Pasal 70 ayat 3 Undang-Undang No.10 Tahun 2016 di Mahkamah Konstitusi, Senin (5/9), sore. Undang-undang tersebut terkait tentang aturan cuti kampanye bagi calon pejawat.

Cuti yang ada dan terlampir dalam ketentuan Undang-Undang tersebut dinilai sebagai syarat untuk maju dalam kampanye calon gubernur. Jika tidak, calon gubernur akan didiskualifikasi.

Namun Ahok berpendapat, ia merasa dirugikan karena pasal tersebut. Sebab, ia wajib mengajukan cuti selama masa kampanye, padahal ia merasa bertanggungjawab memimpin DKI Jakarta.

"Makanya kita minta ke MK. Yang bisa memutuskan konstitusi kan MK. Secara hukum ya. Kalau secara politik, saya pendekatan Kemendagri, pendekatan ke DPR. Kalau politik kan tertutup. Tapi kalau terbuka sebenernya orang bisa lihat alasan saya apa," kata Ahok, di Balai Kota, Selasa (6/9).

Ahok memberikan contoh, misalkan MK mengatakan peraturan tersebut tetap berlaku atau ditunda. Ia harus mengajukan cuti.

"Di situ yang saya katakan Undang-Undang memaksa kita. Untuk mengajukan cuti. Saya gak bisa menafsirkan. Mesti konstitusi dong, hakim konstitusi yang menafsirkan," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement