Jumat 02 Sep 2016 17:46 WIB

Dua Begal Ini Ternyata Mahasiswa

Rep: Muhyiddin/ Red: Ilham
Polisi menangkap pelaku begal motor (ilustrasi)
Foto: ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Polisi menangkap pelaku begal motor (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi menggelandang enam pembegal kelompok Lampung ke Polda Metro Jaya setelah dibekuk di Apartemen Gading Nias Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (1/9), kemarin. Dua di antaranya berstatus  mahasiswa.

Kanit 1 Unit 1 Subdit Jatanras Polda Metro Jaya AKP Hendro Sukmono mengatakan, salah satu dari pelaku merupakan mahasiswa jurusan kesehatan di salah kampus di Jakarta. "Pelaku pertama ngakunya mahasiswa yang kuliah kesehatan, yaitu Agung purwanto (21 tahun), yang satunya lagi Muhammad David Kasidi (21), mahasiswa itu," ujar Hendro kepada wartawan di Markas Polda Metro Jaya, Jumat (2/9).

Empat tersangka lain adalah Heri Irawan (25), A Sopian Prayoga (21), Tantowi Dadang S (19), dan Thernando Devila (24). Sementara, pimpinan mereka yang bernama Diki Fernando (19 tahun) tewas setelah polisi terpaksa melepaskan timah panas kepadanya.

"Mereka paling banyak beraksi di Jakarta Selatan, karena boleh dibilang masih pemula. Mereka biasa beraksi di Mampang, Pancoran, Pasar Minggu," ujar Hendro.

Penangkapan tersebut berawal saat petugas mendapatkan informasi tentang keberadaan Diki Fernando, yang menjadi buronan. Setelah itu, polisi melakukan pengembangan dan berhasil membekuk tersangka di apartemen milik saudara dari tersangka Agung Purwanto.

"Dari hasil pencurian dijual di wilayah Ciriu Bogor Jawa Barat. Dari hasil kejahatan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," ujar Hendro.

Kelompok tersebut biasanya melakukan aksinya di pagi hari, mulai pukul 05.00 WIB sampai dengan 06.00 WIB. Dalam aksinya, kelompok Lampung tersebut tidak segan-segan menembak korban dengan mengunakan senjata api rakitan. "Sejak tahun 2016, sudah ada 25 tempat kejadian di wilayah Jakarta dan Bogor," kata dia.

Para tersangka dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun dan dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Selain itu, sesuai dengan UU Darurat No 12 tahun 1951, mereka terancam pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama 20 tahun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement