Jumat 02 Sep 2016 16:25 WIB

'Kenaikan Tunjangan DPRD Hanya akan Bebani APBN'

Rep: Halimatus Sa'diyah/ Red: Esthi Maharani
Forum Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (Adkasi).
Forum Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (Adkasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Forum Indonesia untuk transparansi anggaran (FITRA) mendesak Presiden Joko Widodo untuk membatalkan rencana pengesahan Peraturan Pemerintah (PP) tentang hak keuangan dan administrasi bagi anggota DPRD. Manajer Advokasi dan Investigasi FITRA, Apung Widadi, mengatakan sebelum PP tersebut disahkan sehingga menjadi aturan yang legal, anggota DPRD sebenarnya sudah beberapa kali menerima kenaikan tunjangan yang besarannya mengikuti kondisi keuangan di daerah.

Apung menjelaskan, selain gaji pokok yang sebesar Rp 6 juta, para wakil daerah juga menerima 19 item tunjangan yang nominalnya jauh melampaui gaji pokok. Dalam satu bulan, pendapatan yang diterima anggota DPRD kabupaten saja dapat mencapai Rp 30-35 juta. Adapun anggota DPRD provinsi seperti di DKI Jakarta bisa menerima sampai Rp 45 juta per bulan.

"Artinya sudah sangat tinggi," ujar Apung, dalam sebuah forum diskusi di Jakarta Pusat, Jumat (2/9).

(Baca juga: Kenaikan Tunjangan DPRD tak Masuk Akal)

Dia memandang rencana kenaikan hak keuangan bagi anggota DPRD bagai sebuah ironi di saat kondisi APBD di daerah yang menipis karena adanya pemangkasan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) oleh pemerintah pusat. Lebih dari itu, Apung menyebut rencana ini juga kontradiktif dengan pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang menyebut bahwa APBN dan APBD harus dibenahi agar posturnya proporsional.

Karenanya, jika PP tersebut tetap disahkan, Apung menyebut bahwa kebijakan itu sama seperti tindakan 'bunuh diri' karena hanya akan membuat anggaran daerah terbebani. "Defisit semakin melebar dan bisa membuat daerah bangkrut," kata Apung.

FITRA sendiri belum dapat menghitung berapa rupiah uang negara yang akan terancam jika PP kenaikan hak keuangan angggota DPRD kabupaten disahkan. Sebab, menurut Apung, hingga saat ini formula kenaikannya juga belum transparan.

Sebelumnya, pada Selasa (30/8), Presiden Joko Widodo menyebut bahwa ia telah menyetujui secara prinsip rancangan PP tentang kenaikan hak keuangan dan administrasi anggota DPRD. PP tersebut mencakup hak-hak anggota dewan di daerah, antara lain meliputi tunjangan komunikasi, dana operasional, jaminan kesehatan, jaminan kematian, jaminan kecelakaan kerja dan belanja rumah tangga. Komitmen itu disampaikan Jokowi saat membuka rapat kerja nasional (rakernas) asosiasi DPRD kabupaten seluruh Indonesia (Adkasi) di JIExpo Kemayoran, Jakarta.

Namun begitu, Presiden mengaku belum bisa mengesahkan PP itu di tengah kondisi APBN yang sempit tahun ini. "Ini hanya masalah waktu, tolong beri saya waktu. Tapi 100 persen saya sudah setuju," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement