Kamis 01 Sep 2016 13:40 WIB

Penyuap Sanusi Divonis Tiga Tahun Penjara

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Angga Indrawan
Terdakwa kasus suap Raperda Reklamasi Teluk Jakarta Ariesman Widjaja memasuki ruangan untuk menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (25/7).
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Terdakwa kasus suap Raperda Reklamasi Teluk Jakarta Ariesman Widjaja memasuki ruangan untuk menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (25/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dengan hukuman tiga tahun penjara. Ariesman juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider tiga bulan penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ariesman Widjaja dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar diganti dengan kurungan tiga bulan penjara," ujar Ketua Majelis Hakim Sumpeno dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (1/9).

Majelis berpendapat, Ariesman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan kesatu.

Sesuai dakwaan pertama, Ariesman didakwa memberikan uang sebesar Rp 2 miliar kepada Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi melalui asistennya Trinanda Prihantoro. Suap diberikan agar Sanusi mempercepat pembahasan dan pengesahan rancangan perda tentang rencana tata ruang kawasan strategis pantai utara Jakarta (RTRKSP).

Selain itu, suap juga diberikan agar Sanusi mengakomodir pasal-pasal sesuai keinginan Ariesman, selaku Direktur Utama PT Muara Wisesa Samudra, pengembang reklamasi pembangunan di Pulau G, kawasan Reklamasi Pantura Jakarta. Diduga, pengembang merasa keberatan dengan pasal tersebut, kemudian menggunakan Sanusi agar bunyi pasal tersebut diubah.

Hakim menilai, Ariesman terbukti melanggar‎ Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam pertimbangannya, hakim juga membacakan hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Untuk yang memberatkan, Ariesman dinilai tidak mendukung Pemerintah dalam upaya melakukan pemberantasan korupsi. Sedangkan yang meringankan, terdakwa dinilai berlaku sopan dan belum pernah dihukum.

"Terdakwa juga telah memberikan kontribusi kepada Pemerintah DKI Jakarta," kata hakim.

Adapun, putusan ini lebih ringan satu tahun bila dibandingkan dengan tuntutan Jaksa penuntut umum pada KPK. Sebelumnya, jaksa menuntut Ariesman dengan hukuman pidana selama 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan penjara.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement