Kamis 01 Sep 2016 11:50 WIB

'Korban Prostitusi Gay Perlu Jalani Rehabilitasi Intensif'

Rep: Zuli Istiqomah/ Red: Andi Nur Aminah
 Netty Prasetiyani Heryawan. (Republika/Edi Yusuf)
Foto: Republika/Edi Yusuf
Netty Prasetiyani Heryawan. (Republika/Edi Yusuf)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Jawa Barat, Netty Prasetiyani Heryawan, mengaku sangat prihatin atas kasus prostitusi gay yang telah diungkap Bareskrim Polri. Pasalnya, prostitusi tersebut melibatkan anak laki-laki di bawah umur sebagai korbannya.

Netty mengatakan, sanksi hukum yang berat harus ditegakkan dengan tegas bagi pelaku. Namun yang terpenting adalah rehabilitasi intensif bagi korban.

"Selain pemberatan hukuman bagi pelaku, yang terpenting juga merehabilitasi sosial bagi korban. Rehabilitasi sosial sangat bergantung pada psikologis korban," kata Netty di Masjid Salman Institut Teknologi Bandung (ITB), Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (1/9).

Menurut Netty, anak-anak yang menjadi korban membutuhkan pendampingan dari para ahli seperti psikolog atau pendamping spiritual. Keterlibatan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bisa menjadi upaya pendampingan. Sehingga, trauma yang pasti dialami anak tidak berkepanjangan sebagai korban perdagangan manusia. "Kalau KPAI sudah menangani, program rehabilitasi sosial harus diperhatikan," ujarnya.

Istri Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan ini mengatakan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan KPAI dan rumah sakit tempat korban mendapatkan perawatan. Karenanya, jika dibutuhkan, maka P2TP2A Jawa Barat dapat dengan sigap memberikan bantuan.

Selain itu, ujarnya, pelaku harus dihukum dengan berat sesuai dengan hukum yang berlaku. Pelaku dapat dijerat dengan UU Perlindungan Anak, UU ITE, hingga UU Perdagangan Orang.

Pemberlakuan hukuman kebiri juga dinilai bisa saja dilakukan. Karena sudah ada hukum yang mengatur dalam Perpu No 1 Tahun 2016 tentang Kebiri. "Yang jelas, ketika kemudian kita ingin melakukan pemerataan hukuman, harus melalui berbagai kajian, sehingga menghadirkan efek jera dan keadilan. Dan yang paling penting, harus memotret upaya rehabilitasi bagi korban," tuturnya.

Atas banyaknya kasus kekerasan seksual yang menimpa anak di bawah umur, Netty berharap orang tua dapat meningkatkan perhatian bagi anaknya. Sehingga buah hati dapat terlindung dari kejahatan, terutama yang merupakan dampak negatif dari kemajuan teknologi.

Sebelumnya, Subdit Cyber Crime Bareskrim Mabes Polri menangkap tersangka di sebuah hotel di kawasan Cipayung, Jakarta Timur, Selasa (30/8). Tersangka berinisial AR dalam hal ini menjadi germo prostitusi anak-anak yang khusus disediakan untuk para kaum gay.

Atas perbuatannya, AR diancam pasal berlapis terkait Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement