Kamis 15 Sep 2016 22:16 WIB

Mensos: Pelaku Prostitusi Anak Didakwa Pasal Berlapis

Khofifah Indar Parawansa
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Khofifah Indar Parawansa

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan pelaku yang melibatkan anak ke prostitusi dalam jaringan (online) bisa didakwa dengan pasal berlapis. Hal itu terkait terbongkarnya kasus prostusi gay online belum lama ini oleh Mabes Polri.

"Kalau ini misalnya digunakan pasal berlapis menurut saya sudah memenuhi kualifikasi. Mudah-mudahan proses pembuktian di pengadilan bisa menunjukkan itu," ujar Khofifah dalam dialog Polri dengan tema Menguak Tabir Prostitusi "Online" Anak di Jakarta, Kamis.

Dia menjelaskan, pasal berlapis bisa dilihat dari kategori pelaku dan korban baik dari ketentuan Perppu No 1 Tahun 2016 tentang perlindungan anak maupun Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Menurut Khofifah, kriteria pelaku AR memenuhi unsur tersebut karena melakukan secara berkelompok dengan muncikari lainnya. AR juga pernah dihukum karena melakukan hal yang sama. Selain itu, dari kategori korban, jumlahnya lebih dari satu, bahkan saat ini jumlah korban sudah mencapai 148 orang.

Baca juga,  Prostitusi Gay Online Punya Komunitas Kelompok Gay di Puncak.

Selain AR, Polri juga sudah menangkap dua muncikari lainnya.  Hingga saat ini polisi juga terus melakukan pengembangan dan mendalami 148 korban tersebut.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement