Sabtu 17 Sep 2016 09:01 WIB

Akademisi: Pelaku Prostitusi Anak untuk Kelompok Gay Langgar HAM

Prostitusi anak korban gay. Ilustrasi
Foto: Reuters dan sumber lain
Prostitusi anak korban gay. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Dosen Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU), Dr Pedastaren Tarigan mengatakan pemerintah harus memberikan perlindungan terhadap anak-anak dari kejahatan seksual, seperti kasus prostitusi anak untuk kalangan gay.

"Anak-anak masih tergolong pelajar SMP, dieksploitasi oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab dan akhirnya menjadi korban komunitas gay brondong yang berada di Bogor," katanya di Medan, Sabtu (17/9).

Pedastaren menegaskan pelaku yang menjadikan anak-anak sebagai pemuas nafsu bejat kalangan gay, tidak hanya melanggar hukum pidana, tetapi juga pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

"Perbuatan yang memanfaatkan anak-anak itu untuk bisa mendapatkan uang, harus diproses secara hukum dan pelakunya juga dijatuhi hukuman berat," ujar Pedastaren.

Ia mengatakan, kejahatan seksual yang korbannya anak masih di bawah umur itu kemungkinan memiliki jaringan cukup luas dan aparat keamanan harus membongkar sindikat tersebut.

"Pemerintah harus bersikap tegas terhadap pelaku kejahatan yang selama ini telah meresahkan orang tua dan masyarakat," ucapnya.

Pedastaren menyebutkan, hampir mencapai ratusan orang anak-anak yang dimanfaatkan oleh germo dan dijual kepada kelompok gay. Hal ini merupakan ancaman serius bagi orang tua serta tidak boleh dibiarkan.

"Para germo dan kelompok gay yang menghancurkan masa depan anak-anak itu dijerat pasal 81 Perppu 1 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman mati, hukuman seumur hidup atau penjara minimal 10 maksimal 20 tahun," kata Kepala Laboratorium Fakultas Hukum USU itu.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement