Ahad 21 Jan 2018 10:40 WIB

Polisi Tangkap Pelaku Prostitusi Gay Online di Depok

Pelaku menyebarkan video mesum sesama jenis itu sekaligus untuk promosi menjual diri

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Budi Raharjo
Aplikasi gay (Ilustrasi)
Foto: Republika/Mardiah
Aplikasi gay (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,DEPOK -- Aparat kepolisian Satreskrim Polres Depok menangkap dua orang pelaku prostitusi gay online di Raya Sawangan Kelurahan Rangkapan Jaya Baru Kecamatan Pancoranmas, Kota Depok, Sabtu (21/1), pukul 23.00 WIB. Pelaku menyebarkan video mesum sesama jenis itu sekaligus untuk promosi menjual diri.

"Pelaku RS (21) dan MU (31) ditangkap setelah dilakukan penyelidikan terhadap akun twitter @prassongsup yang menyajikan adegan video hubungan intim sesama jenis yang berlokasi di Depok," ujar Kanit Satreskrim Polres Depok, AKP Firdaus di Mapolres Depok, Ahad (22/1).

Menurut Firdaus, berdasarkan keterangan, pelaku menyebarkan video mesum sesama jenis itu sekaligus untuk promosi menjual diri dengan bayaran Rp 300 ribu hingga Rp 700 ribu. "Tujuan mereka menyebarkan video mesum gay tersebut untuk memasarkan diri sebagai pemuas nafsu kaum gay," kata Firdaus.

Diutarakan Firdaus, pengakuan kedua pelaku, aktivitas kesehariannya tak tergabung dengan komunitas Lesbi, Gay, Bisrksual, dan Transgender (LGBT) tertentu. Namun untuk mencari pasangan pelaku menggunakan aplikasi media sosial HORNET (Medsos khusus Gay).

Kedua pelaku diduga melakukan tindak pidana Pornografi dan ITE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 1 Jo Pasal 29 UU RI No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE.

"Barang bukti yang disita, satu kaos warna putih dan tiga unit handphone. Kedua pelaku diancam hukuman pidana pornografi dan ITE," tegas Firdaus.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement