REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemerintah Kota (Pemkot) Depok akan mencabut izin operasional tempat-tempat fitnes atau gym yang juga dijadikan tempat transaksi prostitusi kalangan Lesbi, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT). "Kasus pembuatan dan penyebaran video asusila gay di dalam pusat kebugaran (gym) cukup menghebohkan masyarakat. Tentu akan kami tindak dan cabut izinnya jika hasil penyidikan dari kepolisian terbukti," ujar Kepala Bidang Perizinan dan Non Perizinan DPMPTSP Kota Depok, Tito Ahmad Riyadi di Balai Kota Depok, Selasa (23/1).
Menurut Tito, pemerintah tak akan diam jika ada temuan yang memberi pengaruh buruk dari adanya pusat kebugaran (gym). Untuk itu, pihaknya mengimbau kepada para investor yang ingin membuka usaha agar lebih berhati-hati menjalani bisnisnya.
"Pada dasarnya pusat kebugaran ini baik bagi masyarakat dan memang ada regulasinya jika membuka usaha tersebut. Pengawasan juga akan dilakukan oleh dinas terkait seperti Dinas Pemuda, Olah Raga, Kebudayaan dan Pariwisata (Disporyata) dan Dinas Sosial agar ke depan tidak terulang lagi kasus serupa di Depok," tuturnya.
Kepala Bidang Pengawasan dan Pengaduan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok, Ahmad Oting mengatakan, pengawasan dan penindakan senantiasa dilakukan dan tak segan untuk memberikan sanksi tegas kepada pemilik bangunan yang menyalahi aturan. "Sebelum sanksi diberikan tentu kami akan kumpulkan bukti terlebih dahulu agar dapat melangkah sesuai standar operasional prosedur (SOP)," terang Oting.
Satreskrim Polres Depok dan Polsek Pancoranmas membekuk dua orang pelaku prostitusi gay melalui media sosial (medsos) di sebuah gym di Jalan Raya Sawangan Kelurahan Rangkapan Jaya Baru Kecamatan Pancoranmas, Kota Depok, Sabtu (20/1), pukul 23.00 WIB.
Kedua pelaku tersebut yakni RS (21) dan MU (31) ditangkap setelah dilakukan penyelidikan terhadap akun Twitter @prassongsup yang menyajikan adegan video sesama jenis (gay). Kedua pelaku, membuat dan menyebarkan video mesum sesama jenis itu sekaligus untuk promosi menjual diri dengan bayaran Rp 300 ribu hingga Rp 700 ribu.
"Tujuan mereka menyebarkan video mesum gay tersebut untuk memasarkan diri sebagai pemuas nafsu kaum gay. Untuk mencari pasangan pelaku menggunakan aplikasi media sosial," terang Kanit Reskrim Polres Depok, AKP Firdaus.