REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi sebagai tersangka. Namun kali ini, Rohadi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, penetapan tersangka penerimaan gratifikasi kepada Rohadi setelah dilakukan pengembangan penyidikan dalam kasusnya.
"Bahwa berdasarkan pengembangan penyidikan dugaan penerimaan suap berkaitan dengan pengurusan perkara di PN Jakut, penyidik telah menetapkan R panitera pengganti pada PN Jakut sebagai tersangka untuk dugaan gratifikasi," kata Priharsa dalam keterangan persnya di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (26/8).
Priharsa mengatakan, penerimaan gratifikasi kepada Rohadi berkaitan dalam kapasitasnya sebagai panitera pengganti di PN Jakarta Utara dan PN Bekasi.
Rohadi disangkakan melanggar pasal 12 huruf atau pasal 11 atau pasal 12 huruf B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.
Meski begitu, Priharsa mengatakan belum dapat menjelaskan lebih lanjut terkait pengurusan perkara di MA tersebut. Termasuk pihak pemberi gratikasi kepada Rohadi tersebut.
"Terkait detil perkaranya belum bisa saya sampaikan, termasuk dari mana, tapi pasalnya ini gratifikasi, kita fokus pada penerimaan," kata Priharsa.
Berkaitan dengan penetapan tersangka baru untuk Rohadi juga, KPK sebelumnya melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah tempat di Indramayu dan Jakarta. Diantaranya, empat rumah di kampung Rohadi, daerah Cikedung Kabupaten Indramayu, Jawa Barat dan sebuah apartemen di kawasan Kelapa Gading Jakarta Utara.
Dari hasil penggeledahan, penyidik juga menyita sejumlah dokumen, barang elektronikc dan satu unit mobil jenis Toyota Yaris.
"Penyidik juga sita mobil satu Toyota Yaris, ini disita di apartemen yang ada di Kelapa Gading," lanjut Priharsa.
Diketahui sebelumnya, Rohadi merupakan tersangka dugaan suap penanganan perkara pencabulan yang dilakukan pedangdut Saipul Jamil pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Dia diduga telah menerima sejumlah uang untuk mengupayakan vonis ringan kepada Saipul Jamil. Dalam kelanjutan kasusnya, penyidik menduga terdapat perkara lain yang juga diurus oleh Rohadi.
Selain itu, KPK juga tengah mendalami dugaan adanya pencucian uang yang dilakukan oleh Rohadi. Hal ini karena Rohadi disebut-sebut memiliki harta kekayaan yang cukup melimpah.
Namun terkait hal tersebut, Priharsa mengatakan belum ada peningkatan status terkait penyelidikan kasus tersebut.
"Nah untuk itu, itu akan disampaikan lebih lanjut. Tapi hari ini bahwa R ditetapkan tersangka untuk dugaan gratifikasi berkaitan dengan pengurusan perkara di MA," katanya.