Jumat 26 Aug 2016 13:24 WIB

Ratusan Makam Magetan Dipindahkan karena Terdampak Proyek Tol

Tempat Pemakaman Umum.   (ilustrasi)
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Tempat Pemakaman Umum. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MAGETAN -- Ratusan makam di Desa Sukowidi, Kecamatan Kartoharjo, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, terpaksa dipindahkan oleh para ahli waris karena terdampak pembangunan proyek jalan tol Solo-Kertosono ruas Ngawi-Kertosono.

Ketua panitia pemindahan makam, Sugiono di Magetan mengatakan, sesuai hasil pendataan, total terdapat sekitar 811 makam yang dipindahkan oleh ahli waris.

"Makam tersebut dipindahkan ke sebuah lahan di desa setempat yang dijadikan sebagai lokasi makam baru. Adapun lahan yang dijadikan makam baru tersebut merupakan milik warga yang telah dibeli oleh pemerintah desa setempat," ujar Sugiono kepada wartawan, Kamis (25/8).

Menurut dia, setiap ahli waris akan mendapat ganti rugi. Nilai ganti rugi tergantung dari bahan pembuat makam. Berdasarkan nilai taksir, makam yang terbuat dari tanah dihargai Rp 2,5 juta. Sedangkan makam yang dibuat bangunan kijing dihargai Rp 3,3 juta.

Sugiono memprediksi proses pemindahan makam tersebut memerlukan waktu hingga 50 hari ke depan yang dimulai pada 25 Agustus. "Diharapkan setelah proses pemindahan makam selesai, pembangunan proyek jalan tol ruas Ngawi-Kertosono di Magetan dapat berjalan lancar," kata dia.

Jalan tol Solo-Kertosono ruas Ngawi-Kertosono akan dibangun melintasi tiga kabupaten, yakni Madiun, Magetan dan Ngawi. Pengerjaannya dilakukan oleh PT Waskita Karya (Persero).

Terdapat ribuan bidang lahan di masing-masing kabupaten yang terdampak proyek pembangunan tersebut. Sebagian telah selesai dibebaskan dan sebagian lainnya masih dalam proses.

Sementara, secara keseluruhan tol Solo-Kertosono merupakan bagian dari jalan tol Trans Jawa sepanjang 615 kilometer. Proyek tersebut sempat mangkrak, namun pada pemerintahan Presiden Joko Widodo-Jusuf Kalla mulai dikebut agar bisa selesai pada 2017 dan beroperasi pada 2018.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement