Kamis 25 Aug 2016 19:49 WIB
Sidang Kasus Kopi Sianida

Saksi Ahli: Untuk Jerat Jessica tak Perlu Motif

Rep: C39/ Red: Bayu Hermawan
Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A.
Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Saksi ahli hukum pidana Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan tak perlu asal usul atau motif terjadinya perkara untuk menjerat Jessica Kumala Wongso dalam kasus pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin.

Hal tersebut disampaikan Edward yang menjadi saksi ahli yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum dalam sidang Jessica Kumala Wongso, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (25/8).

Dalam keterangannya, Edward menjelaskan tentang Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana yang menjerat terdakwa Jessica. Menurut dia, pasal pembunuhan berencana ‎tidak membutuhkan motif atau asal usul penyebabnya. Karena, kata dia, ada teori hukum pidana yang menjelaskan jika Pasal 340 KUHP tidak perlu mencari asal usul motif terjadinya perkara tersebut.

"‎Ada teori yang menjelaskan, yaitu teori Dolus Premeditatus," kata Edward dalam kesaksiannya.

Edward mengatakan, dalam teori tersebut ada tiga hal yang menguatkan jika pelaku pembunuhan berencana tidak perlu asal usul atau motif terjadinya perkara. Pertama, ‎kata dia, yaitu saat pelaku memutuskan kehendak untuk melakukan dalam keadaan tenang‎. Kedua, ada tenggang waktu yang cukup antara memutuskan kehendak dengan kejadian.

"Untuk yang ketiga, ‎pelaksanaan kehendak dilakukan dengan tenang, harus menggunakan pemikiran yang matang," ujar Edward.

Jika dikaitkan dengan kasus yang melibatkan terdakwa Jessica Kumala Wongso, maka untuk wanita yang biasa dipanggil Jess tersebut tidak memerlukan motif karena terdakwa diancam dengan Pasal 340 KUHP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement