REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang lanjutan praperadilan kasus yang menjerat kakak kandung Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah. Dalam sidang kali ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan untuk menyerahkan alat bukti.
Biro hukum KPK, Imam menjelaskan ada dua alat bukti yang diajukan dalam persidangan. Yakni alat bukti prosedur penangkapan Samsul dan alat bukti permulaan penetapan Samsul sebagai tersangka dengan bukti yang cukup.
"Bukti permulaan ini termasuk di antaranya pengakuan yang bersangkutan memang menyerahkan uang," ujar Imam di PN Jaksel, Rabu (24/8).
Adapun uang yang diserahkan oleh Samsul yakni sebesar Rp 250 juta kepada penitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi. Bukan hanya itu sambung Imam pihaknya juga akan menyerahkan bukti bahwa peraturan Mahkamah Agung mengatakan panitera pengganti adalah penyelenggara Nagara sehingga masih kewenangan KPK menangani kasus suap itu.
"Peraturan dari Mahkamah Agung mengatakan bahwa panitera pengganti itu termasuk panitera, jadi penyelenggara negara," ujar Imam.