REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Ditjen Perhubungan Laut mengerahkan tim untuk membantu mencari korban sebuah kapal kayu angkutan penumpang atau pompong di perairan Tanjung Pinang, Provinsi Kepulauan Riau pada Ahad (21/8) pukul 09.30 WIB.
"Kami dapat laporan dari KNKT bahwa mereka akan kirim tim untuk menginvestigasi penyebab tenggelamnya kapal. Tim akan segera meluncur hari Senin pagi besok," kata Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Hemi Pamuraharjo di Jakarta dalam rilis yang diterima Republika.co.id, Senin (22/8).
Kapal yang membawa penumpang yang terdiri dari 1 pengemudi, 2 anak-anak, dan 14 orang dewasa tersebut diketahui tenggelam sekitar pukul 11.15 WIB. Hingga pukul 14.30 WIB tadi, tim SAR gabungan telah berhasil menemukan 12 orang penumpang, dimana 2 luka-luka dan 10 orang meninggal dunia. Sisanya, sebanyak 5 orang penumpang masih dalam pencarian.
(Baca: Kapal Wisata Tenggelam di Tanjung Pinang, 10 Tewas).
"Pimpinan dan segenap jajaran Kementerian Perhubungan menyampaikan bela sungkawa kepada seluruh keluarga korban atas musibah ini," ujar Hemi. Selanjutnya, Hemi mengatakan, tim dari Direktorat Kesatuan Penjaga Laut dan Pantai (KPLP), Ditjen Perhubungan Laut, turut membantu pencarian lima korban yang masih belum diketemukan tersebut.
"Saat ini kapal Patroli KPLP KN.431, KN. 521 dan KN. 5008, petugas KPLP dari Tanjung Pinang dan Tanjung Uban, serta tim SAR masih terus mencari korban. Semoga kelima penumpang tersebut dapat segera diketemukan," jelas Hemi.
Hemi mengimbau kepada perusahaan pelayaran agar selalu memantau Maklumat Pelayaran yang dikeluarkan oleh Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub serta tidak melakukan pelayaran jika Surat Persetujuan Berlayar (SPB) belum diberikan oleh Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan.
"Maklumat Pelayaran selalu rutin dikeluarkan Ditjen Perhubungan laut mengenai kondisi cuaca dan memberikan instruksi kepada seluruh pihak untuk tidak melakukan pelayaran jika ada potensi cuaca buruk," kata Hemi.
Kapal pompong adalah kapal tradisional di bawah 7GT. Sesuai aturan, pengawasan kapal dibawah 7GT dilakukan oleh Pemda setempat. "Kita serahkan kepada KNKT untuk melakukan investigasi penyebab tenggelamnya kapal tersebut," Hemi menegaskan.